3 Desa di Trenggalek Siap Lepas Predikat Daerah Kumuh, Pemkab Kucurkan Dana Rp 1,5 M Buat Penuntasan
Tiga desa di Kabupaten Trenggalek siap melepasakan predikat kawasan kumuh tahun ini. Pemkab siap kucurkan dana Rp 1,5 M buat penuntasan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Desa Ngares dan Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek melepas predikat daerah kumuh dalam penanganan sejak 2017.
Sementara Kelurahan Kelutan di kecamatan yang sama masih dalam tahap proses pengentasan.
Targetnya tahun ini, kelurahan itu juga lepas dari predikat kawasan kumuh.
Tiga daerah itu merupakan wilayah yang mendapat pendampingan dari program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari pemerintah pusat.
• Smart Centre Trenggalek Mulai Dibangun, Layanan Surat SKTM hingga e-KTP Bisa Rampung di Kantor Desa
Untuk mengentaskan persoalan kumuh itu, Pemkab Trenggalek mengandalkan dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) dari APBN dan Dana Bantuan Keuangan Desa dari APBD.
Pada 2017, Desa Ngares mendapat kucuran Rp 350 juta dari APBN dan tambahan Rp 100 juta dari APBD untuk mengatasi masalah kumuh.
Pada 2018, ketiga daerah itu mendapat total bantuan APBN senilai Rp 1,6 miliar dan APBD Rp 1,5 miliar untuk penananganan persoalan yang sama.
• 105 ASN di Trenggalek Terima SK Pensiun, Plh Bupati Sampaikan Terima Kasih dan Singgung Pengabdian
"Tahun ini, ada bantuan Rp 1,5 miliar untuk penuntasan. Dari sisa-sisa yang belum tuntas tinggal Kelurahan Kelutan," kata Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Pumahanan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Subyantoro Retno Pamuji, Minggu (15/9/2019).
Ia mengatakan, Desa Ngares dan Kelurahan Tamanan sudah lepas dari predikat daerah kumuh.
Sementara Kelurahan Kelutan masih dalam tahap proses.
Predikat kumuh itu merujuk pada tujuh indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
• Lima Kursi Pejabat Dinas Masih Kosong, Pemkab Trenggalek Tunggu Persetujuan KASN
Indikator itu, antara lain, ketersediaan drainase, kondisi perkerasan jalan lingkungan, pengelolaan sampah, dan ketersediaan air bersih.
"Dari hasil pengamatan indikator, kemudian dinilai. Setelah itu, muncul scoring. Kalau scornya di atas 19, masuk kategori kumuh. Kalau di bawah itu, termasuk tidak kumuh," kata dia.
Nah, dari hasil perhitungan tersebut, tiga desa/kelurahan itu menjadi wilayah yang tergolong kumuh.
Subyantoro mengatakan, dana bantuan yang didapat dipakai untuk pembangunan infrastruktur buat mengurangi skor indikator kawasan kumuh.
• Mantap Usung Mas Ipin Jadi Bupati Kembali, PDIP Trenggalek Mulai Lirik Menggandeng Partai Lain