Aksi Terencana Komplotan Pencuri Bobol Kantor di Madiun, Pakai Linggis Jebol Brankas Gasak 200 Juta
Aksi Terencana Komplotan Pencuri Bobol Kantor di Madiun, Pakai Linggis Jebol Brankas Gasak 200 Juta.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Sudarma Adi
Aksi Terencana Komplotan Pencuri Bobol Kantor di Madiun, Pakai Linggis Jebol Brankas Gasak 200 Juta
TRIBUNMADIUN.COM, MADIUN - Polres Madiun menangkap empat pelaku pencurian di kantor PT Bukit Mas di Jalan Raya Nglames Madiun, Desa Bagi Kecamatan/Kabupaten Madiun, Minggu (1/9/2019) lalu.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, menuturkan, peristiwa pencurian ini baru diketahui dan dilaporkan sehari kemudian oleh korban, pada Senin (2/9/2019) pagi.
• Suran Agung di Kota Madiun Berlangsung Lancar Tanpa Insiden, Meski Masih Ada Konvoi Motor
• Bupati Madiun Buka Festival Grebeg Sewulan, Ini Macamnya Kegiatan
• Truk Muat Pakan Burung Terguling dan Tumpah di Tol Nganjuk-Madiun, Penyebabnya ini
"Mereka (tersangka) melakukan aksinya pada Minggu malam, dan baru diketahui Senin. Mereka melakukan aksinya bersama-sama, berlima, menggunakan kendaraan Toyota Sienta No Pol L-1736-WL ini," kata Ruruh kepada wartawan, sembari menunjukan pelaku dan mobil yang digunakan pelaku, Senin (16/9/2019) siang.
Dia menuturkan, empat pelaku yang ditangkap yakni Imam Agus Santoso (39) warga Jl. Cempaka, Dusun Bagosari, Jogotrunan, Lumajang. Lukman Hakim (36) dan Toni , warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dan Slamet warga Malang.
Dua pelaku yang terlibat, yakni Toni saat ini ditahan di Polres Wonogiri, Jawa Tengah, dan Slamet ditahan di Polres Ponorgo. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian di Wonogiri dan Ponorogo.
Sementara itu, seorang pelaku bernama Isnanto alias Alex masih dalam pengejaran polisi atau DPO.
Ruruh menuturkan, pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, kelima tersangka merencanakan kegiatan pencurian. Sebelumnya, mereka telah mengamati situasi lingkungan sekitar kantor PT. Bukit Mas yang menjadi target.
"Dua hari sebelum kejadian, tersangka Toni melakukan pengamatan di lokasi sasaran," katanya.
Kelima tersangka sempat makan malam di sekitar alun-alun Kota Madiun untuk membahas sasaran dan membagi tugas. Seorang pelaku, Lukman bertugas sebagai driver dan mengawasi keadaan sekitar.
Sementara, Toni bertugas memanjat dinding dan menjebol lubang ventilasi, agar Slamet, Isnanto dan Imam bisa masuk. Setelah masuk ke dalam kantor, Imam, merusak pintu brankas penyimpanan uang.
"Mereka memarkir kendaraan kurang lebih sekitar 50 meter dari lokasi, satu orang berada di dalam mobil untuk mengamati situasi, sedangkan empat lainnya berjalan di area persawahan menuju belakang kantor dengan membawa peralatan linggis, obeng, dan palu," kata Ruruh.
Setelah berhasil masuk ke dalam kantor, mereka mulai merusak pintu brankas tempat penyimpanan uang dengan menggunakan linggis dan obeng secara bergantian.
Setelah berhasil membuka brangkas, pelaku mengambil uang yang ada di dalam bragkas sekitar Rp 200 juta dan memasukan uang tersebut ke dalam tas yang telah disiapkan.
Selanjutnya mereka pulang ke rumah Toni di Gresik untuk membagi hasil curian tersebut. Ketiga pelaku, Toni, Lukman, Slamet, Istono mendapat bagian masing-masing Rp 40 juta.
Sedangkan Imam, mendapat bagian Rp 30 juta. Sisanya, Rp 10 juta untuk membayar sewa kendaraan dan akomodasi saat melakukan pencurian tersebut.
Sementara itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun yang telah mendapat data dan ciri ciri pelaku, melakukan pengejaran. Pada 7 September 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku diperkirakan berada di seputaran Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dengan teknik undercover, untuk mencari keberadaan pelaku. Hingga kemudian 8 September 2019, polisi mengetahui pelaku bergerak menuju Gresik.
"Dikarenakan pelaku selalu berpindah pindah tempat, kemudian Tim Opsnal Satreskrim bergabung dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo dikarenakan juga terdapat TKP di wilayah Hukum Polres Ponorogo," kata Ruruh.
Tim gabungan kemudian kembali melakukan pembuntutan menuju ke Pacitan. Pada 9 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, tim membuntuti pelaku menuju ke arah Barat Pacitan.
Selanjutnya diketahui pada 11 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku sudah berada di daerah perbatasan Jawa Tengah (Wonogiri). Tim Opsnal sudah mendapatkan ciri ciri pelaku dan kendaraan yang di gunakan pelaku.
Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berada di Seputaran Baturetno Wonogiri dan diketahui berada di jalan Raya Wonogiri Baturetno pada 12 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB
"Pelaku melintas di jalan raya dengan mengendarai Mobil Honda Brio warna Putih hingga dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun," jelasnya.
Dikarenakan pelaku membahayakan pengendara jalan lain maka Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, pelaku menghiraukan tembakan peringatan dari petugas dan justru menambah laju kecepatan.
"Petugas kemudian kembali melakukan penembakan ke arah ban roda depan kendaraan hingga akhirnya mobil Honda Brio tersebut berhenti," kata Ruruh.
Saat itu, polisi berhasil menangkap lima pelaku, Lukman, Slamet, Moh.Sajadi, Bahat Efendi. Sementara itu, Toni saat itu sempat melarikan diri lewat kaca belakang mobil yang pecah ke hutan.
Setelah dilakukan pengembangan, seluruh pelaku Imam dan Toni berhasil ditangkap petugas. Sementara itu, satu pelaku yang terlibat dalam pencurian di Kantor Bukit Mas, Istono masih dalam pengejaran.
"Untuk tersangka Moh Sajadi, Bahar Efendi, dan Toni terdapat TKP di Wonogiri kemudian diserahkan ke Penyidik Polres Wonogiri. Untuk tersangka Lukman dan Imam dilakukan penahanan oleh Penyidik Satreskrim Polres Madiun. Dan untuk tersangka Slamet ditahan di Polres Ponorogo," imbuhnya.
Akibat perbuatnnya, empat tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.