Kasasi Inkracht, Jaksa Malang Sanggong Mapolda Jatim Berjam-jam Tangkap Terdakwa Penipuan, Masuk Bui
Kasasi Inkracht, Jaksa Malang Sanggong Mapolda Jatim Berjam-jam Tangkap Terdakwa Penipuan, Masuk Bui.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
Kasasi Inkracht, Jaksa Malang Sanggong Mapolda Jatim Berjam-jam Tangkap Terdakwa Penipuan, Masuk Bui
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejari Kota Malang menangkap terdakwa Henry Setiawan alias Hin, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Penangkapan terhadap Hin mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor 935K/PID/2018 yang menyatakan dia terbukti melakukan tindak penipuan.
• Cegah Pejabat & Kades Terjerat Kasus Hukum, Pemkab Gresik MoU dengan Kejari Gresik Terkait TP4D
• Berjubelnya Orang Antre Bayar Denda & Ambil Barang Bukti di Kejari Malang, Ngantre Hingga Lima Jam
• Guru SD yang Lecehkan Siswa Telah Dibawa ke Kejari Malang, Ini yang Akan Dilakukan Jaksa Pada Pelaku
Hin tiba di Kejari Malang menggunakan kemeja bermotif garis biru dengan menumpangi mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor L 1560 ZZ.
Kajari Kota Malang Amran Lakoni menuturkan perkara Hin bermula dari laporan Edi Susanto, warga Jalan Taman Slamet, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada tahun 2016.
Saat itu, Hin mengajak kerja sama usaha kayu di Malang dan menjanjikan keuntungan setelah keduanya mengeluarkan modal.
“Ternyata uang itu digunakan oleh terdakwa,” kata Amran, Senin (16/9/2019).
Ia menjelaskan Hin telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan. Tak terima, Hin mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi memvonisnya bebas.
“Lalu kami kembali mengajukan kasasi dan sekarang sudah inkracht,” tambah dia.
Penangkapan terhadap Hin bisa dibilang tak berjalan mulus. Jaksa dari Kejari Kota Malang harus menunggu berjam-jam di Mapolda Jatim setelah mendengar yang bersangkutan berada di sana.
“Saat keluar barulah kami tangkap. Ada proses sedikit yang harus dilalui kemudian baru kami bawa ke Malang,” katanya.
Amran mengatakan Hin bakal dijebloskan ke Lapas Malang untuk menjalani sisa masa hukuman. Sebelumnya, dia telah melalui masa penahanan selama 4 bulan sebelum ditangguhkan oleh putusan Pengadilan Tinggi.
“Karena sudah inkracht kasasinya, maka dia sekarang harus menjalani hukuman,” tutup Amran.