Kawanan Pencuri Televisi Ditangkap Polisi Setelah Beraksi di Malang, Cara Mencurinya Bikin Ketahuan
Unit Reskrim Polsek Turen menangkap Yulias Adis Ribowo, Rabu (18/9/2019) dini hari.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Turen menangkap Yulias Adis Ribowo, Rabu (18/9/2019) dini hari.
Pria berusia 21 tahun sempat jadi buronan polisi selama tiga bulan, sebelum akhirnya ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Makam Umum, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti sebuah TV Polytron yang dicuri dari rumah Masyudi warga Jalan Soekarno Hatta, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ungkap Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Sholeh Mashudi ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
• Unjuk Rasa Tolak RUU KPK di Kota Malang Diwarnai Aksi Tabur Bunga untuk KPK, Serukan 4 Poin Ini
• Mengeluh Dada Sesak dan Pandangan Kabur, Firnanda Korban Miras Oplosan di Malang Akhirnya Tewas
Mantan Kanit Reskrim Polsek Dampit ini menambahkan, modus tersangka dalam melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara menendang pintu belakang rumah hingga kunci pintu rusak.
Pencurian terjadi 9 Juni 2019 lalu. Pelaku tak sendirian. Bersama tiga temannya yang masih buron, mereka bahu-membahu bobol rumah korban. Kawanan maling itu mengincar barang berharga. Selanjutnya, barang itu hendak dijual.
"Masih kami kembangkan. Tiga orang masih buron dan sedang kami selidiki keberadaannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP," imbuh Sholeh.