Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK di Kota Malang Diwarnai Aksi Tabur Bunga, Serukan 4 Poin Ini
Unjuk rasa tolak RUU KPK di Kota Malang diwarnai dengan aksi tabur bunga untuk KPK di depan gedung DPRD Kota Malang.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unjuk rasa tolak revisi UU KPK di Kota Malang diwarnai dengan aksi tabur bunga untuk KPK di depan gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (18/9/2019).
Aksi tabur bunga tersebut dilakukan setelah DPR RI telah mengesahkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa lalu.
Bunga tersebut ditaburi di atas miniatur gedung KPK yang telah dibuat oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi (MAK).
Di atas miniatur gedung KPK tersebut juga ada tulisan 'KPK TELAH MATI AJUR WIII'.
• Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Kota Malang Bertambah 1 Orang, Sempat Dirawat di RS
Kemudian di sampingnya ada seseorang yang membawa piagam KPK 2020-2019 sembari memakai topeng dengan hidung panjang mirip pinokio.
"Kami di sini ingin menyuarakan bahwa demokrasi di Indonesia telah mati. Dan KPK sebagai lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi juga mati karena sudah ada pengesahan UU KPK," ucap Eki Maulana Ibrahim, Korlap Aksi.
Menurutnya, pengesahaan UU KPK adalah puncak dari sejumlah upaya pelemahan KPK dalam kewenangannya memberantas korupsi.
Padahal, sejak KPK berdiri, 539 koruptor yang ditangani KPK berasal dari dimensi politik.
• Mengeluh Dada Sesak dan Pandangan Kabur, Firnanda Korban Miras Oplosan di Malang Akhirnya Tewas
Bahkan 3 anggota dan Pimpinan DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dan negara telah mengamini kematian KPK dengan pengesahan UU KPK tersebut.
"Ini jelas, bahwa Pemimpin Negara dan Wakil Rakyat mengorbankan kepentingan rakyat sehingga telah mencederai Demokrasi," tegasnya.
Dalam unjuk rasa tersebut, MAK telah merumuskan empat poin penting sebagai wujud bahwa wakil rakyat telah mengorbankan kepentingan rakyat.
Poin pertama ialah DPR dan Presiden tidak mendengar aspirasi dari rakyat.
Kedua, UU KPK tidak termasuk RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019 yang sudah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.
• Balita di Kota Malang Terjangkit Meningokel, Sutiaji: Belum Bisa Ditangani
Poin ketiga ialah negara ingkar janji untuk memperkuat KPK dan agenda pemberantasan korupsi