Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemutihan Pajak Jatim Dimulai Minggu Depan, Ada Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama

Pemutihan Pajak Jatim Dimulai Minggu Depan, Dongkrak Penerimaan dari Tunggakan Mencapai 374 Miliar

SURYA.CO.ID/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan program pemutihan pajak di sela pembukaan peringatan HUT Provinsi Jawa Timur ke 74 yang dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Rabu (18/9/2019) pagi. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim memiliki target besar dengan peluncuran program pemutihan pajak berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kepemilikan kendaraan di tahun 2019 ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan program pemutihan pajak di sela pembukaan peringatan HUT Provinsi Jawa Timur ke 74 yang dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Rabu (18/9/2019) pagi.

"Program ini adalah kado dari kami, bersama Polda Jawa Timur dan Jasa Raharja. Mungkin banyak yang sudah dapat info dan sudah viral, bahwa tahun ini dalam rangka memberikan layanan di rangkaian HUT Jatim ke 74 akan ada layanan pembebasan pajak kendaraan bermotor," kata Khofifah.

VIRAL Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019, Dispenda Jatim Buka Suara: Benar, Bukan Hoaks

Program pembebasan pajak dilakukan untuk sanksi administratif pajak kendaraan berkotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Selain itu juga termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Program ini dilakukan mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019 mendatang. Mulai minggu depan program pemutihan ini sudah bisa dimanfaatkan masyarakat.

Lebih lanjut program ini sengaja diberikan Pemprov Jawa Timur untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak. Dan mendongkrak penerimaan pajak dari piutang atau yang menunggak pajak kendaran bermotor.

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tidak Termakan Hoaks Pemutihan SIM: Tidak Ada Istilah Pemutihan Itu

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai Rp 374,2 miliar. Yang tersangkut pada 1,9 juta objek pajak kendaran bermotor.

"Tunggakan itu bisa jadi disebabkan karena wajib pajak belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Maka dalam rangka mendongkrak penerimaam piutang pajak itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini," kata Boedi.

Ia menegaskan bahwa pembebasan pajak yang dimaksud adalah pembebasan denda pajak tunggakan. Sehingga wajib pajak cukup diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.

Lebih lanjut Boedi menjelaskan sebenarnya untuk tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur sudah sangat tinggi. Bahkan sebanyak 1,9 juta objek pajak yang menunggak itu adalah hanya tiga persen dari seluruh objek pajak kendaraan di Jawa Timur.

Tahun 2018, Jumlah Pemohon Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Manyar Meningkat 15-20 Persen

Program pemutihan pajak ini menjadi program yang ditunggu tunggu. Berdasarkan pelaksanaan program yang sama di tahun 2018 lalu, ada sebanyak 1.320.164 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan.

Tahun 2018 lalu terdapat penerimaan pajak PKB sebesar Rp 596 miliar. Dengan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127 miliar.

"Dalam program pemutihan ini juga bebas bea balik nama kendaraan, ini juga cara untuk menambah obyek pajak baru untuk kendaraan bermotor di Jawa Timur. Misalnya tahun kemarin ada penambahan 21.363 obyek baru Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur pindah ke Jawa Timur," pungkas Boedi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved