Persoalkan SPDP, Tersangka Jasmas Surabaya Pra Peradilankan Jaksa, Begini Keterangan 2 Ahli Hukum
Persoalkan SPDP, Tersangka Jasmas Surabaya Pra Peradilankan Jaksa, Begini Keterangan 2 Ahli Hukum.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Persoalkan SPDP, Tersangka Jasmas Surabaya Pra Peradilankan Jaksa, Begini Keterangan 2 Ahli Hukum
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang pra peradilan atas tiga tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kali ini beragendakan keterangan ahli.
Dua ahli hukum tersebut diantaranya Husein Muslimin Ahli Hukum Tata Negara dan Setiyono Ahli Hukum Pidana. Keduanya merupakan dosen fakultas hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
• 3 Tersangka Kasus Jasmas 2016 Diperiksa Kembali Buat Lengkapi Berkas Perkara, Dicecar 27 Pertanyaan
• Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya Kembali Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi Jasmas 2016
• Pola Korupsi Dana Hibah Jasmas Jilid II Disebut Kejari Sama dengan Jasmas 2016, Tak Jauh Berbeda
Menurut kuasa hukum dari termohon Yusuf Eko mengatakan Kedua ahli tersebut dihadirkan untuk memberikan pendapat terkait permohonan praperadilan yang menguji terkait tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Sprindik kasus korupsi dana jasmas yang diterbitkan oleh Kejari Tanjung Perak.
"Klien ini bukan kapasitas sebagai tersangka tapi termohon sebelum ditetapkan tersangka, dan kewajiban SPDP itu diberikan sebelum orang jadi tersangka bukan setelah jadi tersangka karena untuk mempersiapkan diri dalam mengcounter agar tidak jadi tersangka," ujar Yusuf, Rabu, (18/9/2019).
Yusuf menjelaskan bahwa bila SPDP itu diberikan setelah ditetapkan tersangka tidak berguna. Artinya, penegakan hukum harus berangkat dari prinsip dasar.
"Bagaimana kemudian mengedepankan keadilan perlindungan terhadap hak asasi ini hak konstitusional. Ini yang harus dipahami dan kemudian kita hormati. Kalau nggak seperti itu ada kesewenang-wenangan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, pihaknya belum mempersiapkan bukti-bukti ataupun mengcounter lantaran belum mengetahui bahwa dirinya menjadi tersangka dalam SPDP tersebut.
"Beda kalau orang ini sudah tahu jadi tersangka berdasarkan spdp dan itu akan mempersiapkan bukti dan lainnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Praperadilan tersebut mempermasalahkan SPDP yang tidak diberikan ke pemohon.
Dengan alasan itu, pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus jasmas dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim tersebut meminta agar hakim menyatakan Sprindik Kajari Tanjung Perak Nomor Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak berlandaskan hukum dan harus dibatalkan.
Ratih Retnowati adalah Anggota DPRD Surabaya dua periode yakni periode Tahun 2014-2019 dan Tahun 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.
Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus koordinator jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Selain Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy, Tiga Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito, Darmawan dan Binti Rochma terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.