Tersangka Jasmas Praperadilankan Kejari Tanjung Perak, Jaksa Nilai Persoalan SPDP Itu Hanya Asumsi
Tersangka Jasmas Praperadilankan Kejari Tanjung Perak, Jaksa Nilai Persoalan SPDP Itu Hanya Asumsi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Tersangka Jasmas Praperadilankan Kejari Tanjung Perak, Jaksa Nilai Persoalan SPDP Itu Hanya Asumsi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sementara itu, pihak termohon Kejari Tanjung Perak yang diwakili M Fadhil mengaku bahwa SPDP yang menjadi objek dari pemohon tiga tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 yang mengajukan praperadilan adalah asumsi belaka.
Sebab, menurut Fadhil, SPDP bukan masuk objek praperadilan. Bila merujuk pada dasar hukum pasal 1 nomor 10 juncto pasal 77 KUHAP kemudian diperbarui dalam putusan MK nomor 21 tahun 2015.
• Persoalkan SPDP, Tersangka Jasmas Surabaya Pra Peradilankan Jaksa, Begini Keterangan 2 Ahli Hukum
• 3 Tersangka Kasus Jasmas 2016 Diperiksa Kembali Buat Lengkapi Berkas Perkara, Dicecar 27 Pertanyaan
• Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya Kembali Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi Jasmas 2016
"Maka jelas secara limitatif persoalan spdp ini tidak menjadi objek praperadilan itu prinsip. Kalau kemudian kita berbicara siapapun itu yang punya keterkaitan dalam spdp artinya penanganan hukum itu tidak ada kepastian hukum. Wartawan juga punya kepentingan terhadap perkara ini apakah kita harus beri spdp? Masyarakat juga kepentingan dan pemerintah juga?," ujarnya, Rabu, (18/9/2019).
Pada intinya, lanjut Fadhil, pemohon menjalankan apa yang diatur di dalam hukum. "Pemohon kan boleh memohon apapun, tapi jelas dasar hukumnya harusnya jaksa harus jelas aturannya. Menurut kami tidak masuk dan diamini oleh ahli mereka," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari termohon Yusuf Eko mengatakan Kedua ahli tersebut dihadirkan untuk memberikan pendapat terkait permohonan praperadilan yang menguji terkait tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Sprindik kasus korupsi dana jasmas yang diterbitkan oleh Kejari Tanjung Perak