Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Penambahan Komisi DPRD Jatim Sulit Terealisasi, Iskandar: Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

Rencana penambahan komisi DPRD Jatim dinilai sulit terealisasi pada periode 2019-2024.

SURYA.CO.ID/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rencana penambahan komisi DPRD Jatim dinilai sulit terealisasi pada periode 2019-2024. Sebab, penambahan komisi akan berakibat pada regulasi turunannya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar. "Usulan itu masih sebatas masukan. Sepertinya, sulit terealisasi di periode ini," kata Iskandar kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (19/9/2019).

Saat ini, DPRD Jatim memiliki lima komisi. Terdiri dari Komisi A (Pemerintahan), Komisi B (Perekonomian), Komisi C (Keuangan dan BUMD), Komisi D (Pembangunan), dan Komisi E (Kesejahteraan Rakyat).

Jumlah komisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun perundang-undangan yang ada di atasnya. Kedua regulasi tersebut menyebutkan bahwa DPRD yang beranggotakan lebih dari 55 orang memiliki lima komisi.

"Regulasi itu memang untuk DPRD yang memiliki 100 anggota. Sementara untuk saat ini yang jumlahnya 120 anggota, memang belum ada regulasinya," sebut Iskandar.

Geruduk DPRD Jatim, Ribuan Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Sebut Alasan Defisit Tak Bisa Diterima

Namun, Iskandar mengingatkan bahwa penambahan komisi tersebut tak serta merta bisa dilakukan. Mengingat, ada berbagai efek turunan pasca penambahan komisi.

"Tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata politisi Partai Demokrat ini.

Misalnya, penambahan komisi juga akan berpengaruh pada jumlah minimal anggota fraksi. Sebab, regulasi menyebutkan bahwa sebuah partai dapat membentuk fraksi dengan memiliki anggota minimal sama dengan jumlah komisi.

Apabila kurang dari jumlah komisi, maka tiap partai harus bergabung dengan anggota dewan dari partai lain. "Kalau komisi bertambah, maka PPP juga terpengaruh, sebab mereka tak bisa membentuk fraksi," katanya.

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Diperiksa Kejari Tanjung Perak Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016

Berdasarkan hasil pemilu 2019, PPP memiliki lima kursi. Jumlah ini sudah cukup untuk membentuk fraksi apabila jumlah komisi tak bertambah.

"Hal ini baru dari pembentukan fraksi. Belum dengan efek turunan yang lain. Sehingga, sekalipun disetujui, kemungkinan besar baru bisa dilaksanakan di periode berikutnya, " katanya.

Meskipun demikian, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. "Usulan itu akan kami bawa sebagai bahan masukan," katanya.

Iskandar menjelaskan bahwa urgensi pembentukan komisi baru sebenarnya belum mendesak. Pihaknya optimistis bahwa dengan jumlah komisi yang ada, kinerja dewan masih tetap optimal.

Saat ini, pembagian jatah pimpinan komisi pun masih dibahas oleh dewan. Iskandar menyebut bahwa pembahasan berlangsung cair dengan menggunakan azas musyawarah mufakat.

"Tujuan kami tetap sama. Kami ingin meneguhkan semangat "Fraksi Jatim", seperti periode sebelumnya," ujar Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.

Ratusan Buruh Ngluruk DPRD Jombang, Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan & Kenaikan Iuran BPJS

Pihaknya juga menegaskan bahwa tiap komisi juga memiliki tanggungjawab yang sama. Sehingga, masing-masing fraksi tak perlu membesarkan ego dalam memilih komisi.

"Tujuannya sama, semua untuk kemakmuran masyarakat Jawa Timur," pungkasnya.

Untuk diketahui, Partai NasDem mengusulkan penambahan jumlah komisi di DPRD Jatim di periode 2019-2024.

Saat ini, komisi yang berjumlah lima dinilai sulit untuk mengefektifkan kerja-kerja pembahasan komisi.

”Tak cukup kalau hanya lima komisi. Seharusnya, ada penambahan. Sehingga, bisa bertambah menjadi enam komisi,” kata Ketua Fraksi NasDem, Muzammil Syafi’i ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (6/9/2019).

Muzammil mencontohkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai lebih efektif apabila dibagi dalam enam komisi.

21 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Fraksi PKB dan Golkar Tak Hadir, Rapat Paripurna Terpantau Sepi

Sebab, rekan kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tiap komisi cukup banyak, seringkali pembahasan anggaran di masing –masing komisi menjadi tak efektif.

”Setiap pembahasan APBD dengan banyaknya rekan kerja kita dengan OPD membuat pembahasan yang beratus-ratus miliar itu tidak efektif. Nah, untuk bisa mengurangi itu perlu ada penambahan komisi menjadi enam,” katanya.

Terkait proses penambahan komisi, Muzamil mengutarakan ada tiga tahapan yang harus dilalui.

Pertama, analisis kebutuhan. Yang mana, hal ini dibutuhkan di dalam pembahasan APBD.

Kedua adalah regulasi terkait jumlah komisi. Saat ini, regulasi yang ada menyebutkan bahwa DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang membentuk lima komisi.

Regulasi ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun perundang-undangan yang ada di atasnya.

Ketiga, adalah regulasi di internal di DPRD Jatim.

”Untuk memantabkan pembahasan ini, kami akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Juga, dnegan fraksi yang lain,” kata Muzammil.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved