Aturan Tes Narkoba Calon Pengantin, Kemenag Jatim: Positif Atau Tidak Tetap Bisa Menikah
Mulai Januari 2020 mendatang, setiap calon pengantin baik laki maupun perempuan wajib menyertakan surat keterangan telah mengikuti tes narkoba
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BNN terus melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan tes narkoba kepada calon pengantin.
Mulai Januari 2020 mendatang, setiap calon pengantin baik laki maupun perempuan wajib menyertakan surat keterangan telah mengikuti tes narkoba. Baru mereka bisa mengurus pernikahan.
BNN di kabupaten kota di Jatim bahkan sudah masuk ke sekolah-sekolah.
Sementara Kemenag Jatim secara bertahap juga sudah mengumpulkan bagian Bimbingan Masyarakat dan KUA terkait kewajiban tes narkoba ini.
Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Bambang Priyambadha mengakui bahwa pihaknya telah sepakat bersama Kemenag Jatim bersama-sama melalukan tindakan antisipatif dalam menyikapi peredaran narkoba di masyarakat.
"Jadi tesnya itu sebelum menikah yaitu saat memenuhi kelengkapan persyaratan pernikahan. Untuk berlaku kapan, secara teknisnya diserahkan kepada Kemenag Propinsi Jatim," kata Bambang.
Tes narkoba itu nantinya akan dilakukan seluruh BNN kabupaten kota.
Selain itu juga bisa melalukan tes tersebut di Puskesmas atau rumah sakit.
Rencananya, Tes narkoba bagi calon mempelai itu bisa dilakukan setiap saat.
Hasilnya akan menjadi semacam surat keterangan sebagai persyaratan kedua calon mempelai mengurus ke KUA (kantor urusan agama) setempat.
Petugas akan menjaga kerahasiaan apa pun hasil tes narkoba itu.Hanya kedua mempelai yang tahu bersama keluarganya.
(Tim BNNK Amankan Pria di Tuban yang Kedapatan Punya Airsoft Gun, Sempat Nyabu Sebelum Ditangkap)
Bagaimana jika kedua mempelai itu terbukti positif pengguna narkoba?
"Kemenag Jatim tetap tidak menghalangi mereka menikah. Positif atau tidak mereka tetap bisa menikah," kata Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais) Kemenag Jatim Atok Illah.
Reporter: Surya/Nuraini Faiq
(BNN Kabupaten Sumenep Madura Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi)