Dinkes Tulungagung Gencar Beri Pemahaman Soal Kemudahan Mengurus Izin BPOM pada Produsen Minuman
Dinas Kesehatan Tulungagung gencar memberikan pemahaman soal mudahnya mengurus izin produksi makanan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan Tulungagung gencar memberikan pemahaman soal mudahnya mengurus izin produksi makanan, baik Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) maupun makanan dalam negeri (MD).
Sebab selama ini telah tertanam mitos, bahwa perizinan makanan susah, ribet dan mahal.
"Sudah ada perubahan mendasar dalam mempercepat perizinan di Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," terang
Kasi Perbekalan dan Farmasi Dinkes Tulungagung, Masduki, Senin (23/9/2019).
Untuk PIRT, Pemkab Tulungagung memberikan izin gratis untuk produk yang masuk 15 kelompok jenis pangan, sesuai Perka BPOM nomor 22 tahun 2018, tentang tata cara izin PIRT.
• Drama Penangkapan Tukang Gergaji Kayu Tulungagung yang Curi Uang dan Ponsel, Sempat Buron 8 Bulan
• Ratusan Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Sungai Pagu Kabupaten Kediri
Pemberian izin PIRT ini mempunyai prosedur operasi standar, diberikan dua hari sejak permohonan dimasukkan.
Dengan catatan dokumen pengajuan sudah memenuhi syarat administrasi, telah ikut penyuluhan keamanan pangan (PKP), serta hasil audit nilai II.
Namun dalam Perka BPOM ini, jenis kelompok minuman izinnya bukan lagi PIRT, sehingga bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Dinkes Tulungagung sudah melakukan upaya agar izin minuman tetap dikeluarkan kabupaten dengan persyaratan tertentu. Kami sudah bersurat ke Deputi BPOM pusat sebanyak tiga kali, dan sekali ke Kepala Balai Besar POM Surabaya," tutur Masduki.
Namun hasil bersurat itu menegaskan, kelompok jenis pangan minuman tetap tidak bisa dengan izin PIRT.
• Lahan Eks Pabrik Keramik Tulungagung Terbakar, Petugas Pemadam Sempat Kesulitan Menjangkau Lokasi
• Cegah Karhutla, Polisi Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Blitar
Karena itu, Dinkes Tulungagung mendorong produsen untuk mengajukan izin ke BPOM.
Salah satunya memanfaatkan program Gerakan Mengawal Pertumbuhan Usaha Rakyat (GEMPUR) dari Pemprov Jawa Timur.
Kabupaten Tulungagung sebenarnya mendapat jatah 40 industri, untuk ikut program GEMPUR, yang tersebar di berbagai dinas.
Namun sejauh ini yang merespons hanya 10 industri di bawah binaan Dinkes Tulungagung.
"Izin BPOM mahal itu hanya bagi orang yang belum paham. Kami sampaikan ke produsen, izin BPOM tak sesulit mitos atau rumor yang beredar," tegas Masduki.
Masih menurut Masduki, BPOM telah melakukan reformasi perizinan dengan memastikan timeline hanya 10 hari.
• Apes, Maling Motor di Tulungagung Malah Tertabrak Mobil Saat Kabur
• Mohammad Ahsan Cedera, The Daddies Putuskan Mundur dari Korea Open 2019