Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masa Pro Revisi UU KPK di Surabaya Tuntut Agus Rahardjo Mundur dari Pimpinan KPK

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Jatim Anti Korupsi menuntut agar Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatannya.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Aksi Masyarakat Jatim Anti Korupsi Menuntut Agus Rahardjo Mundur dari Ketua KPK, Senin (23/9/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Massa yang tergabung dalam Masyarakat Jatim Anti Korupsi menuntut agar Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Masyarakat Jatim Anti Korupsi saat unjuk rasa di Monumen Bambu Runcing, Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Senin (23/9/2019).

"Kita anggap Agus Rahardjo selaku Ketua KPK gagal. Yang lebih parah lagi adalah ketika ia meninggalkan jabatannya dan memandatkan kepada pemerintah yaitu Presiden," ucap koordinator aksi, Alan.

"Terlebih untuk mengambil alih setiap kebijakan dalam KPK itu sendiri kami merasa KPK bersifat kekanak-kanakan," ucap Alan saat ditemui di sela-sela unjuk rasa.

(Ribuan Mahasiswa Kepung DPRD Malang, Teriaki Jokowi Pemimpin Oligarki, Tuntut Perppu Cabut UU KPK)

Alan melanjutkan, kegagalan Agus Rahardjo juga terlihat dari perpecahan yang ada di interal KPK sendiri sehingga ada kelompok-kelompok di internal KPK.

"Pimpinan KPK ada yang meletakkan mandat ada yang tidak. Ada pro dan kontra. Ini merupakan bentuk ketidakmampuan seorang pemimpin KPK untuk mengatur semua stafnya," lanjutnya.

Alan menyebut, kepemimpinan Agus Rahardjo tinggal dua sampai tiga bulan lagi.

Namun tuntutan yang ia suarakan merupakan suatu bentuk kekecewaan terhadap KPK pimpinan Agus Rahardjo yang tidak bekerja dengan maksimal.

"Dengan terbitnya revisi undang-undang KPK yang baru ini harapan kami pimpinan KPK yang baru terpilih bisa lebih baik daripada kepengurusan yang kemarin," ucapnya.

"Kami juga ingin menunjukkan ini adalah sebuah apresiasi kami terhadap pemerintah yang telah melakukan revisi terhadap undang-undang KPK," lanjutnya.

(Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko: Penggunaan Anggaran KPK Harus Sesuai Aturan Keuangan Negara)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved