Pria Pasuruan Embat Printer Pakai Taplak Meja di SDN Ngabar, Hasil Jarahan Disimpan di Lahan Jagung
Pria Pasuruan Embat Printer Pakai Taplak Meja di SDN Ngabar, Hasil Jarahan Disimpan di Lahan Jagung.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Pria Pasuruan Embat Printer Pakai Taplak Meja di SDN Ngabar, Hasil Jarahan Disimpan di Lahan Jagung
TRIBUNPASURUAN.COM, KRATON - Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan jajaran Polsek Kraton, berhasil meringkus maling yang menyatroni SDN Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan bulan lalu.
Malingnya adalah Mohammad Efendi (29) warga Dusun Ngabar, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap di rumah kerabatnya di Dusun Kemasan, Desa Lemasan, Kecamatan Wonorejo, Minggu (22/9/2019).
• Apes, APPD Lilik Tersangka Korupsi Ditolak Pemkab Pasuruan, Ini Jawaban Bupati Irsyad
• Pemuda Pasuruan Ini Kalau Siang Nyambi Kerja Kuli, Malamnya Curi Motor Bawa Ransel Bom di Gresik
• Buntut Kasus Mantan Kabid Dispora Pasuruan, Bupati Irsyad Ingatkan OPD Hati-hati Kelola Anggaran
Tersangka ini menjadi buronan polisi sejak sebulan terakhir setelah mencuri di SDN Ngabar awal bulan Agustus lalu. Dalam aksi tunggalnya, tersangka berhasil membawa dua unit printer, satu scanner, satu LCD TV, dua monitor, dan lainnya.
"Dia melakukan pencurian di SDN itu. Hasil curiannya, tersangka jual dan uang hasil penjualan itu, ia gunakan untuk mencukupi kebutuhannya. Sekarang, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.
Slamet menjelaskan, satu orang, rekan tersangka ini masih dalam pengejaran. Inisialnya S. Ia menjelaskan, S ini berperan membantu tersangka utama ini untuk membawa pergi barang hasil curiannya.
"Ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Mudah - mudahan dalam jangka waktu dekat ini, S bisa segera kami amankan. Ini anggota masih mengejar S di tempat persembunyiannya," terangnya.
Slamet menjelaskan, tersangka ini melakukan pencurian setelah adzan shubuh menjelang dimulainya aktivitas belajar mengajar. Saat itu, tersangka memanjat tembok belakang SDN Ngabar yang kondisinya masih sepi.
Ia langsung menuju ruang guru yang ada di dekat tembok belakang. Setelah itu, tersangka mencongkel kunci ruang guru menggunakan linggis yang sebelumnya ia sudah siapkan lebih dulu.
Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam ruang guru. Nah, apapun benda berharga di ruang guru itu tak luput dari penglihatannya. Apapun, ia raih, termasuk printer dan sejenisnya. Setelah itu, printer, dan barang curian dibungkus menggunakan taplak meja guru.
"Setelah dibungkus, ia keluar dari ruang guru dan menyimpan barang curian itu di lahan jagung, belakang SDN Ngabar. Ia menunggu jemputan S di lahan itu. Setelah S datang,tersangka meninggalkan lahan," tambahnya.
Nah, S ini, kata Slamet,juga berperan membantu tersangka menjual barang hasil curian itu. Ia menyebut,S membantu tersangka menjual printer dan sejenisnya. Alhasil, tak butuh waktu lama, S berhasil menjualnya.
"Semua barang hasil curian hanya laku dijual Rp 1 jutaan. Setelah itu, S mendapatkan bagian Rp 400.000, sisanya dibawa sama tersangka ini. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian," pungkas dia.