KRONOLOGI Ricuhnya Aksi Demo Ribuan Mahasiswa di DPRD Malang, Dilarang Masuk & Takut Taman Dirusak
KRONOLOGI Ricuhnya Aksi Demo Ribuan Mahasiswa di DPRD Malang, Dilarang Masuk & Takut Taman Dirusak.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
KRONOLOGI Ricuhnya Aksi Demo Ribuan Mahasiswa di DPRD Malang, Dilarang Masuk & Takut Taman Dirusak
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Kota Malang sempat diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi ketika massa aksi yang ingin masuk ke halaman gedung dicegah oleh polisi sehingga mengakibatkan saling dorong.
Selang satu jam setelah kericuhan mereda, Wakapolda Jatim Brijen Pol Toni Harmanto menemui para demonstran. Dari dialog itu, terungkap bahwa penyebab kericuhan adalah sikap pimpinan DPRD yang tak mengizinkan masuk ke halaman gedung.
• Wakapolda Jatim Pastikan Aksi Demo Mahasiswa di Malang Terkendali
• Demo Ribuan Mahasiswa di Kota Malang, Sebut Jokowi Tiran hingga Disemprot Water Cannon Polisi
• Bupati Malang Sanusi Janjikan Dana 1,5 M untuk Peningkatan Infrastruktur di Kecamatan Sumberpucung
“Kami sudah bicara sama pimpinan DPRD. Kami bilang kami ingin masuk, di halaman saja, kami juga janji nggak akan merusak apapun. Tapi mereka menolak permohonan kami,” kata seorang demonstran, Selasa (24/9/2019).
Para mahasiswa menyayangkan pimpinan DPRD yang tidak memperbolehkan masuk ke halaman gedung. Padahal kata mereka, gedung DPRD adalah rumah yang dibeli dari uang rakyat.
“Itu rumah kami pak. Kenapa tidak boleh masuk,” imbuh demonstran yang lain.
Perdebatan sengit terjadi kala Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana menemui mahasiswa. I Made bersikukuh membatasi massa aksi yang boleh memasuki halaman gedung.
“Boleh masuk, tapi 20 orang saja. Toh ya dengar yang di luar,” kata Made.
Made beralasan jika semua demonstran memasuki halaman gedung, taman yang ada di kompleks itu akan rusak. Meskipun para demonstran membantahnya.
“Kalau taman rusak kami ganti pakai uang kami pak,” bantahnya.
Ribuan mahasiswa yang mengikuti aksi ini menuntut pemerintah segera menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Selain itu, mereka uuga mendesak segala bentuk RUU yang tidak berpihak pada rakyat dibatalkan.