Disuruh Pacar, Mahasiswi di Malang Bikin Laporan Palsu Mengaku Dirudapaksa di Mobil
Seorang mahasiswi kampus di kota Malang dikabarkan membuat laporan ke Polres Malang Kota tertanggal 29 Agustus 2019.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang mahasiswi kampus di kota Malang dikabarkan membuat laporan ke Polres Malang Kota tertanggal 29 Agustus 2019.
Wanita ini berinisial RN (19), dalam laporan itu dia mengaku menjadi korban rudapaksa rekan kampusnya, MBE di dalam sebuah mobil di parkiran kampus.
“Si pelapor berinisial RN ini mengaku diperkosa oleh MBE di parkiran kampus pada siang hari,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi, Rabu (25/9/2019).
Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus itu dengan memeriksa beberapa orang saksi termasuk MBE dan teman kampusnya.
(Rudapaksa 19 Anak Kecil Selama 11 Tahun, Begini Cara Tukang Rongsokan Itu Gaet Mangsanya
“Dari keterangan MBE, dia bilang sedang mengikuti kuliah pada saat itu. Keterangan MBE dikuatkan oleh temannya dan catatan absensi,” jelas AKP Komang Yogi.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, AKP Komang menyebut RN akhirnya mengaku telah membuat laporan palsu.
Katanya, laporan itu dilayangkan atas instruksi pacarnya AL yang merasa sakit hati kepada MBE.
“Si AL ini menduga bahwa RN dan MBE terlibat pecintaan. Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.
AKP Komang Yogi kemudian melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih kompliti perkara ini. Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tutupnya.