Stok Blangko e-KTP Menipis, Pemkot Surabaya Buatkan KTP Virtual Certificate
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya berusaha menggantikan e-KTP dengan alternatif lain, yakni virtual certificate.
Penulis: Delya Octovie | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Stok blangko e-KTP di Kota Surabaya terus menipis.
Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya berusaha menggantikan e-KTP dengan alternatif lain, yakni virtual certificate.
"Inovasi ini (virtual certificate) tetap berpedoman pada undang-undang kependudukan nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri terkait edaran yang diterbitkan Kemendagri," jelas Kepala Dispendukcapil, Agus Imam Sonhaji, Rabu (25/9/2019).
Bila selama ini warga yang belum menerima cetak e-KTP hanya menerima surat keterangan alias 'suket', kini surat keterangan akan dibuat secara virtual.
Penggunaan surat keterangan dirasa menyulitkan masyarakat karena ukurannya yang besar, yakni A4.
Dengan menggunakan virtual certificate, data perekaman e-KTP yang sudah tervalidasi bisa dilihat langsung bisa disimpan di gawai masing-masing.
Menurut Agus, virtual certificate itu bisa dicetak dalam selembar kertas atau tetap disimpan berupa file PDF.
Pada bagian paling atas, ada kop surat Pemkot Surabaya. Setelah itu, tercantum nama pejabat yang bertanggung jawab atas keabsahan data tersebut.
Di virtual certificate itu juga ada foto, identitas jelas pemilik e-KTP, mulai NIK, nama, tanggal lahir, alamat, hingga status pernikahan.
Terdapat QR code di bawah foto pemilik yang akan terhubung dengan server data Dispendukcapil Surabaya jika dipindai.
(Nawardi Ancang-Ancang Kumpulkan KTP untuk Maju Pilwali Surabaya: Seminggu Tuntas)
Virtual certificate itu tentunya bisa dipergunakan untuk keperluan perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, dan pendidikan.
Bahkan, Agus menjelaskan sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi untuk pergunaan virtual certificate ini.
“Jadi, virtual certificate ini bisa dipergunakan seperti KTP elektronik, kami sudah sosialisasikan kepada berbagai instansi,” jelasnya.
Pemkot juga memastikan pencetakan tanda pengurusan dokumen kependudukan maupun virtual certificate itu bisa dilakukan di kecamatan. Sehingga, warga tidak perlu datang ke Siola.
Ini tertulis dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan terkait dengan pencetakan tanda pengurusan dokumen kependudukan dan virtual certificate tersebut.
“Virtual certificate ini gratis. Makanya kami beri watermark agar tidak ada yang sampai menyalahgunakan atau menarik biaya,” tegasnya.
Agus menambahkan, masa berlaku virtual certificate ini selama 6 bulan. Setelah 6 bulan akan mati secara otomatis apabila tidak diperpanjang.
“Nah, kalau nanti e-KTP nya sudah jadi, maka secara otomatis virtual certificate ini tidak akan berlaku lagi. Kami juga terus menunggu pasokan blangko e-KTP itu normal kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dispendukcapil Surabaya kesulitan karena stok blangko dan material dari pusat berkurang drastis.
Awalnya, Dispendukcapil bisa mendapat 10.000 blangko, kini hanya 500-1.000.
Sedangkan, dalam satu hari, Dispendukcapil biasa menerima 1.800 permintaan e-KTP baru.
Reporter: Surya/Delya Oktovie
(16 Ribu Warga Magetan Belum Terlayani e-KTP, Dispendukcapil Sementara Beri Surat Keterangan)