Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Evaluasi Gubernur Jatim Lebih dari 2 Pekan, DPRD Sidoarjo Masih Ingin Bahas PAK 2019

DPRD Sidoarjo sepertinya tetap ngotot untuk membahas Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2019 bersama Pemkab Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/M TAUFIK
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mengacu pada Undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, harusnya DPRD Sidoarjo sudah tidak bisa lagi membahas PAK 2019, Karena sudah melewati batas waktu.

Namun DPRD Sidoarjo sepertinya tetap ngotot untuk membahas Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2019 bersama Pemkab Sidoarjo.

Ketua DPRD Sidoarjo Usman, menyebut bakal mulai melakukan pembahasan Anggaran perubahan itu bersama Pemkab secepatnya.

Apalagi setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah terbentuk, Jumat (27/9/2019).

(Ada Perubahan Anggaran Keuangan, Kelurahan di Surabaya akan Dapat Dana Desa Rp 450 Juta)

Menurut Usman, setelah Paripurna pihaknya bakal langsung membahas PAK (perubahan anggaran keuangan) bersama Pemkab Sidoarjo.

"Besok langsung kita bahas bersama eksekutif," kata dia usai Rapat Paripurna pengumuman penetapan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD) di gedung dewan, Jumat (27/9/2019).

Pembahasan PAK yang dijanjikan akan dilaksanakan hari ini, Sabtu (28/9/2019) bakal dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo bersama Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo.

"Semoga cepat selesai, dan bisa cepat direalisasikan," sambungnya.

Eksekutif disebut turut diundang untuk pembahasan PAK bisa dilanjut atau tidak.

Karena ada aturan bahwa PAK maksimal dibahas tujuh hari setelah ada surat dari Gubernur.

"Tentu akan dibahas dalam rapat. Apakah PAK tetap bisa berlanjut. Sebab ada aturan di UU no 23 tahun 2014 batas pembahasan evaluasi PAK maksimal tujuh hari," kata Kayan, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

(Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko: Penggunaan Anggaran KPK Harus Sesuai Aturan Keuangan Negara)

Berdasar Undang-undang tentang pemerintah daerah tersebut, pembahasan evaluasi APBD dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan diberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak turun evaluasi dari Gubernur.

Dengan aturan ini, jelas tidak mungkin PAK dibahas. Karena Banggar dan AKD DPRD Sidoarjo lainnya baru terbentuk.

Padahal masa tujuh hari juga sudah lewat karena evaluasi dari Gubernur Jatim sudah turun sejak tanggal 10 September 2019 lalu.

Beberapa waktu lalu, menurut Kayan, Gubernur Jawa Timur telah memberi kelonggaran waktu terkait pembahasan PAK. Namun, pihaknya juga ragu karena ada undang-undang yang jelas mengaturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved