Polisi Tulungagung Ciduk 13 Anak-anak Jadi Tersangka Pencurian, Dominan Curi Ponsel & Cabai di Sawah
Polisi Tulungagung Ciduk 13 Anak-anak Jadi Tersangka Pencurian, Dominan Curi Ponsel & Cabai di Sawah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Polisi Tulungagung Ciduk 13 Anak-anak Jadi Tersangka Pencurian, Dominan Curi Ponsel & Cabai di Sawah
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jajaran Satrekrim Polres Tulungagung berhasil menangkap 29 terduga pelaku kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2019, 16-27 September 2019.
Mereka ditangkap dari 27 kasus yang berbeda, dan sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Dari 29 tersangka itu, 13 di antaranya adalah anak-anak yang terlibat kasus pencurian.
Polsek Kota, Polsek Boyolangu, Polsek Rejotangan, dan Polsek Kauman masing-masing menangkap dua anak.
• Polres Tulungagung Terima Pengaduan Dugaan Korupsi Pengurukan Lapangan Desa Ngantru
• Serius Tangani Kasus Pembalakkan Sonokeling, Personil Satreskrim Tulungagung Datangi Pengadu
• Warga Adukan Dugaan Korupsi Proyek Pengurukan Lapangan Desa Ngantru Tulungagung
Sedangkan Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol, Polsek Campurdarat, Polsek Gondang dan Besuki masing-masing menangkap satu anak.
“Yang paling dominan adalah pencurian ponsel,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Senin (30/9/2019).
Selain ponsel, anak-anak ini juga mencuri uang, accu, dongkrak, kotak amal, hingga cabai di sawah.
Karena masih di bawah umur, kasus mereka diselesaikan lewat diversi dan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Masih menurut Pandia, dari 27 kasus yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru, kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 25 kasus, satu kasus curanmor dan satu kasus pencurian dengan kekerasan.
“Satu-satunya curas adalah perampasan ponsel, pelaku memukul korban hingga jatuh dari motor, dan mengambil HP korban,” sambung Pandia.
Dengan banyaknya kasus pencurian dengan pemberatan, Pandia menghimbau masyarakat untuk waspada.
Terutama simpan barang berharga dengan baik, jangan sampai mengundang pelaku kejahatan.
Selama Operasi Sikat Semeru 2019, jajaran Satrekrim Polres Tulungagung berhasil menyita banyak barang bukti, antara lain 6 unit kendaraan bermorot, 9 ponsel, uang Rp 2.140.000, 23 bungkus rokok, sandal 3 pasang, celana 1, kotak amal 1, kambing 7 ekor, ayam 6 ekor, 2 accu, 2 dongkrak, cabe 7 kg, dan satu gitar.