Dituntut 20 Tahun Penjara, Dua Kurir Sabu 4 Kg di Madiun Menangis di Dalam Sel

Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4 kg, Siti Artiya Sari (38) dan Natasya Harsono (23) tak mampu menahan tangis pada Rabu (2/10/2019) siang.

Tayang:
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4 kg, Siti Artiya Sari (38) dan Natasya Harsono (23) tak mampu menahan tangis pasca sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Madiun, Rabu (2/10/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4 kg, Siti Artiya Sari (38) dan Natasya Harsono (23) tak mampu menahan tangis pada Rabu (2/10/2019) siang.

Keduanya baru saja menerima tuntutan 20 tahun penjara di sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Madiun.

Pembacaan tuntutan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Madiun, Nur Amin dan Irwan Safari.

Tim JPU menuntut terdakwa Siti Artiya Sari hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun setengah.

(Pria Surabaya Ini Tak Sadar Dibuntuti Polisi Saat Beli Sabu di Jalan, Kaget Saat Digerebek di Rumah)

Sedangkan terdakwa Natasya dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun.

"Masing-masing kita tuntut dengan 20 tahun penjara. Hanya tuntutan subsidernya yang beda, selisih enam bulan saja," kata Irwan kepada wartawan usai sidang.

Pantauan di lokasi, Siti Artiya Sari tampak beberapa kali mengusap matanya yang tampak berkaca-kaca, menahan tangis.

Namun, ketika sidang berakhir dan keduanya dikembalikan ke ruang tahanan, keduanya saling berpelukan dan menangis.

Usai melepas baju tahanan, Tasya kemudian memeluk Siti yang juga tak kuasa menahan tangis.

Keduanya, enggan berkomentar saat dimintai tanggapan terkait tuntutan yang dibacakan tim JPU.

Diberitakan sebelumnya, kedua wanita ini ditangkap petugas dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur, pada 3 Mei 2019 di bekas tempat lokalisasi di Desa Teguhan, Jiwan, Kabupaten Madiun.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika.

Reporter: Surya/Rahadian Bagus

(Kasus Orang Tua Paksa Anak Ngemis untuk Beli Sabu, Sang Ibu Ngaku Ikat Anak Agar Mau Ngaji)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved