Viral Video Syur Pelajar Tuban, Jeratan Pasal Pencabulan dan UU ITE Menanti
Kasus video syur pelajar SMK Tuban yang viral di media sosial Facebook, Rabu (2/10/2019), malam, telah diselidiki petugas kepolisian.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kasus video syur pelajar SMK Tuban yang viral di media sosial Facebook, Rabu (2/10/2019), malam, telah diselidiki petugas kepolisian.
Penyidik Satreskrim telah memanggil tujuh siswa yang ada kaitannya dengan video tersebut, termasuk kedua pelajar yang melakukan adegan pasangan suami istri.
Viral video syur pelajar SMK Tuban, menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, dalam adegan yang memperagakan hubungan layaknya pasangan suami istri berdurasi lima detik itu, tersebar di media sosial Facebook dan WhatsApp, Rabu (2/10/2019).
"Sudah kita periksa semua, pelaku adegan yang cowok dari TJP dan yang cewek dari SMK ternama di Tuban. Lainnya ada yang nonton dan merekam," kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada wartawan, Jumat (4/10/2019) .
Perwira menengah itu menjelaskan, telah mendalami proses hukum terkait video viral tersebut.
• UPDATE Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Welirang, Petugas Sulit Padamkan Api, Lokasi Cukup Tinggi
• Kabar Lina Mantan Istri Sule Pasca 1 Tahun Cerai, Masih Laku di YouTube? Terbaru Pamer Video Bayi
• Terkuak Penyebab Sopir Pribadi Meninggal Mendadak di Semak-semak Juanda, Korban Derita Hipertensi
Bahkan, pemeran video bisa terancam pasal pencabulan. Sedangkan untuk perekam bisa terkena jeratan UU ITE.
Meski demikian, jeratan hukum bisa menyesuaikan dengan UU Perlindungan Anak, jika mengingat usia dari para pelajar masih di bawah umur.
"Semua masih di bawah umur, yang jelas proses hukum akan terus berjalan untuk memberi efek jera. Semua pelajar juga telah divisum, kita nunggu hasilnya," paparnya kepada Tribunjatim.com. (nok/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-tuban-video-mesum-diduga-dilakukan-pelajar-di-tuban.jpg)