Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Jawa Timur Tunggu Keputusan Presiden
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur memastikan tahun ini tidak akan ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur memastikan tahun ini tidak akan ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ini karena Pemprov Jawa Timur masih menunggu dua Keputusan Presiden (Kepres), yaitu tentang besaran gaji, bukan honorer, dan tentang jenjang karier.
Kepala BKD Jawa Timur, Anom Surahno mengungkapkan, dua Kepres tersebut dibutuhkan untuk menata besaran gaji serta pangkat para pegawai honorer setelah diangkat menjadi ASN.
"Kan tidak mungkin pegawai tidak tetap (PTT) itu di PTT terus. Dia harus punya kejelasan kenaikan pangkatnya. Dua hal ini kami tunggu," ucap Anom Surahno, Sabtu (5/10/2019).
• Tuntutan Massa Aksi Buruh di Jawa Timur Diakomodir Pemerintah Daerah, Buahkan Tiga Kesepakatan
• BPS Jatim Sebut Jawa Timur Mengalami Deflasi Selama September 2019, Terendah di Kota Surabaya
Anom Surahno juga memastikan tidak mengubah syarat pegawai honorer. Termasuk soal usia.
Berdasarkan PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia, baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
"Kalau usia tidak ada masalah. Setahun menjelang pensiun itu bisa, tidak ada masalah," tegasnya.
Sekadar diketahui, tahun ini Pemprov Jawa Timur dijadwalkan membuka rekrutmen P3K sebanyak 962 orang.
Dari jumlah tersebut, 800 untuk formasi Guru. Sisanya (sebanyak 162 orang) adalah Penyuluh Pertanian.
• 5 Bulan Lebih Jatim Belum Diguyur Hujan, Ribuan Warga Salat Istisqa Bersama Ulama dan Forkopimda
• Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pasuruan Raih Peringkat Kedua Tingkat Jawa Timur
Kuota tersebut disediakan khusus untuk PTT yang sudah masuk kategori 2 (K2) atau K1 yang databasenya ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.
Untuk sementara, karena batal digelar tahun ini, BKD Jawa Timur mengalihkan sementara kuota ke CPNS yang rencananya dimulai bulan ini.
"Karena harusnya jatah PTT 30 persen. Sementara ini kami gunakan CPNS," kata Anom Surahno.
Kendati demikian, pihaknya memastikan jadwal pelaksanaan P3K digelar Tahun 2020. Setelah dua Kepres tersebut diketok oleh Presiden Joko Widodo.
• Penerimaan CPNS Tulungagung Dibuka Dua Kali, Pendaftaran Mulai Desember 2019, Cek Formasinya!
• Dorong Munas Dipercepat, DPD Hanura Jawa Timur Dukung OSO Pimpin Hanura Lagi
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: