Sidang Kasus Amblesnya Jalan Gubeng akan Digelar Pengadilan Negeri Surabaya Hari ini
Sigit Sutriyono mengatakan, sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya akan digelar di Ruang Cakra.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono mengatakan, sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya akan digelar di Ruang Cakra pada Senin (7/10/2019).
Sigit Sutriyono menyebut, sidang kali ini bakal dipimpim oleh Hakim Ketua R Anton Widyopriyono.
Namun Sigit Sutriyono mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang akan dimulai.
Kata Sigit Sutriyono, hal tersebut tergantung keputusan jaksa.
• Beri Kado HUT ke-74 Kereta Api, Pelukis Berkebutuhan Khusus Ini Pajang 12 Lukisan di Stasiun Gubeng
• Keceriaan Hari Pelanggan Nasional 2019 Warnai Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Pasar Turi
“Biasanya nunggu jaksanya. Kalau ditahan siang, kalau enggak ditahan sekitar pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB,” ungkapnya, Senin (7/10/2019).
“(Sidang nanti) satu berkas (itu) ada berapa (tersangka), kalau kalau tiga ya disidang tiga (tersangka),” tambahnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblesnya tanah di Jalan Gubeng, Surabaya.
Mereka adalah RW, RH, LAH, DS, A, dan A.
Enam tersangka itu adalah pihak yang terkait dalam pembangunan proyek basement.
Tiga tersangka disangkakan dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan tiga tersangka lainnya disangkakan dengan pasal tambahan yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
• Pemkot Surabaya Bakal Tambah Tanaman Langka di Mini Agrowisata Surabaya
• YouTube FanFest Showcase 2019 Surabaya, Ghea Indrawari Bikin Penonton Baper Lewat Penampilannya
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: