Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Jual Beli Burung Merak di Gresik, Pria Ini Mengaku Sudah Tetaskan 5 Telur dari Jogja

Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan puluhan satwa burung dilindungi, yang kedapatan diperjual belikan di Kecamatan Menganti, Gresik.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Parlan menunjukkan burung merak yang dilindungi pemerintah, Selasa (8/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan puluhan satwa burung dilindungi, yang kedapatan diperjual belikan di Kecamatan Menganti, Gresik.

Terungkapnya penjualan satwa dilindungi itu berasal dari informasi masyarakat bahwa ada pemeliharaan satwa dilindungi di rumah warga Desa Golokan Kecamatan Bungah, Gresik.

Dari informasi tersebut, anggota satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit pidana ekonomi (Pidek) Polres Gresik Ipda Parlan langsung menyelidiki kasus tersebut.

Tersangka Dani Agus Saputro (31), warga Desa Golokan, Kecamatan Bungah, Gresik pun diamankan

(Prihatin Burung Dilindungi di Pamurbaya Mati Tertembak, Bambang DH Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem)

Dari tertangkapnya Dani, diamankan barang bukti 5 ekor burung merak hijau dilindungi pemerintah.

"Burung merak tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dirawat," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (8/10/2019).

Tersangka mengaku mendapat burung merak dari menetaskan telur burung merak yang didapat dari temannya di Blora Jawa Tengah pada 2018.

Kemudian, telur tersebut ditetaskan menggunakan alat tetas telur. Sehingga 5 telur tersebut menetas dan dirawat sampai besar.

"Awalnya hanya untuk ternak biasa, tidak tahu kalau hewan dilindungi," kata Dani.

Terpisah, jajaran Satreskrim Polres Gresik juga mengungkap penjualan burung dilindungi.

Yaitu burung takur api sebanyak 6 ekor, dua ekor burung tangkar uli Sumatera dan sebuah unit mobil pick up.

(Gresik Menjadi Tempat Transit Satwa Langka, Lewat Online dan Manual)

Burung-burung dilindungi pemerintah itu dijual belikan oleh Heru Dhinamika dan Frendianto menggunakan mobil pick up.

Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang dari Yogyakarta.

"Tersangka masih dalam penyelidikan," kata Kanit Pidek Ipda Parlan.

Akibat perbuatan memiliki dan menjual burung dilindungi pemerintah itu, tersangk dijerat Pasal 40 ayat (2), juncto Pasal 21 ayat (2), huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Tersangka terancam hukuman selama lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah," katanya.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Badan Karantina Pertanian dan PT Ciomas Adisatwa Ekspor Perdana 60 Ton Ayam Beku ke Timor Leste)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved