Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Meru Betiri Ditembak, KLHK: Sudah Sesuai SOP
Penembakan pelaku pembalakan liar oleh Satuan Polisi Khusus Hutan di Taman Nasional Meru Betiri dinyatakan telah memenuhi standar operasional prosedur
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Penembakan pelaku pembalakan liar oleh Satuan Polisi Khusus Hutan di Taman Nasional Meru Betiri dinyatakan telah memenuhi standar operasional prosedur.
Direktur Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Diah Murtiningsih mengatakan kasus pembalakan liar di wilayah sudah lama terjadi.
"Kegiatan pembalakan liar (ilegal logging) sudah berjalan sangat lama yaitu tahun 2001. Dan diduga serta terindikasi bahwa kegiatan ilegal logging sudah terorganisir," ujarnya.
Diah ditemui saat berada di kantor BBKSDA Jawa Timur pada Selasa (8/10/2019).
(Pencuri Kayu di Blitar ini Terjun ke Sungai Hindari Sergapan Petugas, Satu Pencuri Tertangkap)
Ia menjelaskan penembakan tersebut terjadi saat pelaku ketahuan melakukan kegiatan ilegal logging ketika petugas melakukan patroli.
"Namun pelaku justru mengacungkan senjata tajam dan melawan petugas. Sehingga terjadilah peristiwa penembakan itu," tambahnya.
Dirinya juga mengaku bahwa petugas polisi hutan tidak serta merta menembak pelaku begitu saja.
"Petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara namun pelaku justru menyerang petugas. Sehingga petugas akhirnya menembak pelaku," jelasnya.
Kasus ini sekarang sedang dilakukan penyelidkan oleh Polda Jatim dengan memeriksa beberapa saksi.
"Kita juga akan memberikan pendampingan hukum kepada petugas yang melakukan penembakan. Karena apa yang dia lalukan sudah sesuai prosedur sehingga kewajiban pendampingan hukum pasti ada," jelasnya.
(Tiga Bos Perusahaan Ini Disidang di PN Surabaya Gegara Terjerat Illegal Logging Kayu Merbau)
Diah juga menambahkan akibat ilegal logging, Taman Nasional Meru Betiri mengalami kerusakan cukup luas.
"Kondisi rusak akibat ilegal logging mencapai 2700 hektar dan sekarang sudah makin parah. Dan di sekitar wilayah taman nasional tersebut terdapat 10 desa penyangga," bebernya.
Masyarakat di desa tersebut diakuinya telah sepakat dan sudah memahami kawasan taman nasional itu harus dijaga kelestariannya.
"Kita pun juga sering melakukan pemberdayaan kepada masyarakat sekitar termasuk memikirkan bagaimana caranya masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu di hutan itu," terangnya.
Ia pun juga khawatir bila kegiatan ilegal logging dibiarkan terus terjadi.
"Karena kegiatan itu tidak sejalan dengan apa yang dilakukan masyarakat. Dan khawatirnya bila dibiarkan saja maka akan berdampak kepada masyarakat yang sudah memahami bahwa kawasan konservasi ini perlu dan wajib dijaga kelestariannya," pungkasnya.
(Pencuri Kayu Sengon di Hutan Trenggalek Ditangkap Petugas, Ada 17 Glondong Kayu Diamankan)