Picu Kanker, Obat Asam Lambung Ranitidine Dilarang Dikonsumsi, 5 Merek Obat Ditarik Peredarannya
Picu kanker, obat asam lambung ranitidine dilarang dikonsumsi, 5 merek obat ditarik peredarannya.
Picu kanker, obat asam lambung ranitidine dilarang dikonsumsi, 5 merek obat ditarik peredarannya.
TRIBUNJATIM.COM - Obat asam lambung ranitidine memicu kanker, inilah 5 merek obat yang mulai ditarik peredarannya.
Peringatan bagi Anda yang kerap mengonsumsi obat asam lambung.
BPOM Indonesia telah memerintahkan penarikan 5 produk ranitidine yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine atau NDMA.
• Cara Bedakan Obat Asli dan Obat Palsu dengan Metode CEKLIK dari BPOM
Untuk diketahui, NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
Produk ranitidine yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.
Sementara itu, produk ranitidine terdeteksi NDMA yang ditarik sukarela adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, serta Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan ranitidinee cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma.
• Ciri-ciri Krim Pemutih Wajah Palsu dan Tidak Aman menurut BPOM, Jangan Lupa Pedoman KLIK
Dikutip dari penjelasan BPOM RI tentang penarikan produk ranitidinee yang tekontaminasi NDMA, ranitidine sebetulnya telah mendapatkan persetujuan dari BPOM untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus sejak 1989.
Pemberian izin tersebut didasari oleh kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.
Namun, pada 13 September 2019, BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidine.
• Suami PNS di Pontianak Meninggal saat Salat Subuh, Tubuhnya Tiba-tiba Ambruk di Rakaat Pertama
"NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami," demikian siaran pers resmi dari BPOM, 4 Oktober 2019.
Menurut studi global, NDMA memiliki nilai ambang batas 96 ng/hari dan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Didasari oleh temuan tersebut, BPOM melakukan pengambilan dan pengujian terhadap sampel produk ranitidinee.
Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dalam jumlah yang melebihi batas.
BPOM pun menindaklanjuti hasil pengujian dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemegang izin edar produk untuk menghentikan produksi dan distribusi, serta melakukan penarikan kembali seluruh bets produk dari peredaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-psikotropika-atau-obat-atau-zat.jpg)