Pria Gresik Ini Diciduk Polisi, Gegara Rawat & Miliki 5 Satwa Langka Merak Hijau Senilai Rp 125 Juta
Pria Gresik Ini Diciduk Polisi, Gegara Rawat & Miliki 5 Satwa Langka Merak Hijau Senilai Rp 125 Juta.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Pria Gresik Ini Diciduk Polisi, Gegara Rawat & Miliki 5 Satwa Langka Merak Hijau Senilai Rp 125 Juta
TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Sebanyak belasan satwa langka jenis burung diamankan Satreskrim Polres Gresik. Total harga burung dilindungi itu senilai ratusan juta rupiah.
Salah satu tersangka, Dani Agus Saputra (31) diamankan atas kepemilikan lima ekor burung merak hijau dalam keadaan hidup dengan perkiraan harga sekira Rp 125 juta.
• Jalan Putri Cempo Memprihatinkan, Komisi III Pesimis Gresik Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
• Suami Bacok Istri dan Bunuh Menantu di Gresik, Tetangga Trauma, Minta Pelaku Tak Kembali ke Desa
• Senggol Truk Trailer Saat Menyalip, Pria Gresik Ini Jatuh & Terlindas Roda Truk, Tewas Seketika
Burung merak hijau itu merupakan satwa langka yang mulai sulit dijumpai di Pulau Jawa. Tersangka memiliki lima ekor merak hijau dan disimpan sejak telur dan ditetaskan sendiri menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari hingga dewasa kemudian disimpan di dalam kandang di rumah mertuanya Slamet di Golokan, Sidayu Gresik.
"Disimpan dirumah mertuanya, langsung kita amankan, satu burung merak hijau itu harganya 25 juta rupiah," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (8/10/2019).
Sementara itu, satu orang berinisial D berstatus DPO. Dia menyuruh pegawainya Heru dan Ferdi mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik. Nah, burung langka itu disisipakan di dalam kandang burung yang memang diperjualbelikan untuk mengelabuhi petugas menggunakan mobil pick up.
Burung langka jenis Takur Api dan Tangkar Uli itu dibawa menuju Menganti.
Petugas langsung menggerebek lokasi penyimpanan burung langka di Menganti dan mengamankan enam ekor Takur Api seharga Rp 1 juta dua ekor Tangkar Uli seharga 1,5 juta yang diperjualbelikan di pinggir jalan.
"Kita jerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tambahnya.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.