Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pesisir Selatan Sampang Marak Reklamasi, Pemkab Sampang Janjikan Koordinasi dengan Pemprov Jatim

Proses pembuatan daratan baru atau biasa disebut reklamasi marak dilakukan di pesisir selatan wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kondisi reklamasi di pesisir Selatan Kabupaten Sampang, tepatnya Jalan Raya Camplong, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Proses pembuatan daratan baru atau biasa disebut reklamasi marak dilakukan di pesisir selatan wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

Pantauan TribunMadura.com, di bibir pantai Jalan Raya Camplong banyak yang sudah ditimbun oleh tanah, sehingga tampak seperti lahan kosong.

Parahnya, tanaman mangrove juga ikut tertimbun oleh pasir berjenis sirtu tersebut.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, bahwa personil Satpol PP Sampang sudah gencar melakukan operasi dan memberikan peringatan kepada mereka yang melakukan reklamasi.

"Tapi yang membuat repot, hal itu merupakan kewenangan provinsi ," katanya.

Kompak Edarkan Sabu, Dua Pria Sampang Ini Dibekuk Polisi di Rumahnya Saat Tunggu Pembeli

Mengetahui hal itu, pihaknya akan berupaya mengatasi masalah tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim.

"Kalau perlu nanti akan dilakukan rakor antara pemkab dengan pemprov, karena yang mendapatkan dampak nyaman dan tidaknya kan kita," kata Yuliadi Setiawan.

Setelah melakukan koordinasi, pihaknya akan menunggu kewenangan apa yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim.

Sehingga Pemkab Sampang akan melakukan upaya dengan kewenangan Pemprov tersebut.

"Mudah-mudahan ini cepat terealisasi," paparnya.

3 Pria Kediri Tancap Gas Saat Berpapasan Polisi Sampang, Dibekuk Seusai Buang Sobekan Tisu ke Jalan

Sementara itu Chairijah Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang mengatakan, pihaknya sudah gencar melakukan penindakan dan penegoran hingga tahun 2017.

Sedangkan pada tahun 2018 sudah tidak punya kewenangan karena sudah berubah menjadi wewenang pemprov.

"Jadinya saat ini cuma sekedar melakukan penegoran," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved