Dapat Order Beli Sabu 8 Gram, Driver Online Ini Ambil Narkoba di Surabaya Lalu Diantar ke Malang
Dapat Order Beli Sabu 8 Gram, Driver Online Ini Ambil Narkoba di Surabaya Lalu Diantar ke Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Dapat Order Beli Sabu 8 Gram, Driver Online Ini Ambil Narkoba di Surabaya Lalu Diantar ke Malang
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dian Pratitis alias Didit (46) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Malang, Minggu (6/10/2019).
Pria asal Kelurahan Simo Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Atas penangkapan tersebut, pria yang mengaku bekerja sebagai driver online tersebut tak bisa mengelak ketika petugas mendapati 8,77 gram sabu.
• VIRAL Video Bupati Malang Asyik Karaoke di Pendopo Sakral Tuai Komentar, Begini Tanggapan M Sanusi
• TACB Malang Sarankan Pemilik Bangunan Cagar Budaya untuk Konsultasi sebelum Lakukan Renovasi
• Nasib Bandar Pil Koplo di Malang Usai Digerebek di Rumahnya
Rinciannya, masing-masing seberat 3,06 gram, 3,47 gram, 1,79 gram, 0,25 gram serta 0,20 gram.
"Saya beli per gramnya Rp 1 juta. Upah saya bukan uang. Tapi berupa sabu. Saya ngambil di Surabaya daerah Waru sistemnya ranjau. Ada pengantarnya yang biasa cangkruk di tempat yang disepakati. Terus saya bawa ke Kepanjen. Uang pembelian uang dapat dari pemesan terus saya berangkat ke Kepanjen," ujar Didit kepada petugas usai digelandang menuju salah satu ruang di Satresnarkoba Polres Malang, Senin (14/10/2019).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Anton Widodo menjelaskan, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah Handphone merk Samsung warna putih.
Barang tersebut digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba yang dilakukannya.
"Kasus masih dalam proses penyidikan. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Anton.