Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Bandar Pil Koplo di Malang Usai Digerebek di Rumahnya

Unit Reskrim Polsek Wonosari menangkap Choirul Anam alias Kuncung (19) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jumat (11/10/2019).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
(surya/Erwin Wicaksono)
Humas Polres Malang: Unit Reskrim Polsek Wonosari menangkap Choirul Anam alias Kuncung (19) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Wonosari menangkap Choirul Anam alias Kuncung (19) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jumat (11/10/2019).

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menerangkan, Tersangka Choirul ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kauman Desa/Kecamatan Pakisaji.

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan 610 butir pil koplo dobel L serta sebuah HP untuk transaksi.

Penangkapan tersangka bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial AR, warga Kecamatan Wonosari.

AR yang dijadikan sebagai saksi ini adalah seorang pemakai pil koplo.

Ketika diperiksa, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Choirul.

Akhirnya polisi mengembangkan kasusnya dengan menggerebek rumah tersangka.

Pemilik Warkop di Tulungagung Kedapatan Jual Pil Dobel L, Pembeli Harus Ucapkan Kode

Diskon Hari Ini - Nikmati Promo CFC 60% hingga Gratis Cheesburger di Burger King!

Balita Tewas dengan Luka Lebam di Sekujur Tubuh, Sang Ibu Mengaku Anaknya Jatuh dari Kamar Mandi

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan, dan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap penjual atau bandar yaitu tersangka Choirul Anam di rumahnya," ujar Ainun ketika dikonfirmasi, Minggu (13/10/2019).

Ainun menambahkan, hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya tersangka lain.

"Tersangka kami kenakan pasal 196 sub pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," jelas mantan Kasat Binmas Polres Malang ini. (erwin/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved