Pemkot Surabaya Aktif Kembalikan Asetnya, Wakil Ketua KPK pun Turun Sidak ke Lokasi Aset
Pemkot Surabaya Aktif Kembalikan Asetnya, Wakil Ketua KPK pun Turun Sidak ke Lokasi Aset.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Pemkot Surabaya Aktif Kembalikan Asetnya, Wakil Ketua KPK pun Turun Sidak ke Lokasi Aset
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melakukan sidak di beberapa lokasi aset Pemkot Surabaya, Senin (14/10/2019).
Beberapa aset Pemkot itu disebut terancam dikuasai pihak ketiga.
Setelah mengadakan pertemuan di ruang kerja Wali Kota di lantai 2 Balai Kota Surabaya, Basaria Panjaitan pun langsung turun ke lapangan guna melakukan sidak dan ditemani beberapa OPD Pemkot Surabaya.
• Gandeng KPK, Pemkot Surabaya Bakal Agresif Rebut Kembali Aset-asetnya yang Ada di 4 Lokasi Ini
• KPK Bantah dan Klarifikasi 3 Pernyataan Arteria Dahlan, Laporan Tahunan hingga Barang Sitaan
• Revisi UU KPK Disebut Perlancar Investasi, Ketua KEIN: Ekonomi Harus Terlepas dari Politik
Lokasi pertama yang dituju adalah tanah yang berada di Jalan Pemuda 17 Surabaya. Basaria Panjaitan terlihat berbincang-bincang dengan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Surabaya di lokasi.
Sekitar beberapa menit meninjau lokasi pertama, Basaria pun melanjutkan sidaknya di lokasi kedua yakni, Tanah dan Bangunan SDN Ketabang 1 yang terletak di Jalan Ambengan 29 Surabaya.
Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya ingin seluruh aset Pemkot Surabaya agar terdata dan bisa disertifikasi.
"Kita coba agar diselesaikan solusi yang terbaik ke semua pihak, Itu yang paling utama tujuan dari kita," kata Basaria saat ditemui disela sidak di SDN Ketabang 1.
Menurutnya, sudah menjadi tugas pihaknya dalam rangka pembenahan aset di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Pembenahan aset itu, katanya, yakni agar semua tanah dan aset milik pemerintah dibuatkan sertifikat bekerjasama dengan BPN.
Namun, apabila dalam proses tersebut masih terdapat sengketa, pihaknya akan mencarikan solusi terbaik.
"Jadi kita tidak mengintervensi ini masalah korupsi, kita intervensinya dalam rangka pembenahan aset pemerintah, salah satunya Pemkot Surabaya," tegasnya.
Pemkot Surabaya memang sedang getol memperjuangkan agar aset Pemkot yang terancam dikuasai pihak ketiga agar kembali sepenuhnya ke Pemkot Surabaya.
Beberapa aset yang sedang diperjuangkan dengan meminta bantuan KPK itu ada empat.
Pertama, Tanah di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya yang luasannya 3.713 meter persegi, dengan nilai Rp. 11.510.300.300