Gadis Penjaga Warkop Sembunyikan Narkoba di Bra, Pengakuannya Bikin Hakim Langsung Bereaksi
Gadis Penjaga Warkop Sembunyikan Narkoba di Bra, Pengakuannya Bikin Hakim Langsung Bereaksi
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Setelah selesai melakukan pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman memerintahkan kepada terdakwa untuk diperiksa.
Terdakwa di hadapan majelis hakim mengaku bahwa sabu yang dibelinya itu rencana untuk dipakai, namun belum sempat digunakan sudah terburu ditangkap. Ironisnya, dengan memakai sabu ia merasa semangat buat bersih-bersih saat menjaga warkop.
"Biar semangat buat bersih-bersih pak hakim," akuinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (14/10/2019).
Lalu majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada izin menggunakan sabu.
Terdakwa menjawab tidak memiliki izin, karena itu kata ketua majelis bahwa perbuatan ini salah.
"Sehingga ada konsekuensi hukuman dari perbuatan yang kamu lakukan," terang hakim Dede
Setelah selesai memeriksa terdakwa ketua majelis, memerintahkan kepada JPU Anggraini supaya melakukan penuntutan.
"Untuk melakukan penuntutan kami berikan waktu selama satu minggu ,” pungkas hakim Dede kepada jaksa dan terdakwa, disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.