Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bea Cukai Pasuruan Belum Bisa Mengungkap Bos Rokok Ilegal, Disebut Kesulitan Informasi

Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tipe madya Pabean A Pasuruan belum bisa menangkap bos pemilik jaringan rokok ilegal.

Kontan/Muradi
Ilustrasi cukai rokok - Bea Cukai Pasuruan Belum Bisa Mengungkap Bos Rokok Ilegal, Disebut Kesulitan Informasi 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga saat ini, tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tipe madya Pabean A Pasuruan belum bisa menangkap bos pemilik jaringan rokok ilegal.

Padahal, sebelumnya, KPPBC berhasil menangkap pekerja jaringan rokok ilegal di Dusun Lumansih, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Saat ini bea cukai sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Mulyono warga Dusun Lumansih, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Keluarga sangat menyesalkan kebijakan KPBBC yang seolah tebang pilih. Gus Kolil (54) merasa kecewa atas kinerja bea cukai Pasuruan. Kata dia, kenapa penangkapan tersebut hanya dilakukan satu orang saja.

"Kenapa tidak menangkap atau mengungkap juragan pemilik Bos rokok ilegal tersebut. Kalau memang keadilan harus ditegakkan, seharusnya tangkap semua aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan rokok ilegal," kata dia.

Setahun Jual Miras Racikan Sendiri, Perempuan Asal Pasuruan Ini Mengaku Belajar dari Almarhum Suami

VIRAL Video Supeltas Pasuruan Diseruduk & Dilindas Truk Tapi Tetap Selamat, Pelipis dan Kening Robek

Ia meminta, jangan hanya menangkap satu orang pekerja saja dan yang lainya mana. Padahal, saat penangkapan, ada anggota bea cukai yang juga sudah mengetahui siapa pemasok rokok ini di Pasuruan.

Kasubsi Penyidikan KPPBC Pasuruan Nanang Sekti W mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tersangka. Untuk pengembangan tersangka lainnya, pihaknya belum bisa menyimpulkan.

"Kami kesulitan, karena ada pemutusan informasi di sini. kami juga masih mendalami bos rokok asal Sidoarjo yang diduga kuat terlibat dalam peredaran jaringan ilegal ini," pungkas dia.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved