Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eks Direktur PDAM Diperiksa Jaksa Tulungagung Kasus Dana Operasional, Ngaku Belum Tahu Masalahnya

Eks Direktur PDAM Diperiksa Jaksa Tulungagung Kasus Dana Operasional, Ngaku Belum Tahu Masalahnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Mantan Direktur PDAM, Haryono (memegang kruk), saat di lobi Kejari Tulungagung 

Eks Direktur PDAM Diperiksa Jaksa Tulungagung Kasus Dana Operasional, Ngaku Belum Tahu Masalahnya

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mantan Direktur PDAM Haryono diperiksa jaksa penyidik Unit Kejari Tulungagung, Senin (21/10/2019).

Bersamaan dengan Haryono, penyidik juga memeriksa mantan Kasi Gudang PDAM Tulungagung Endang Lestari.

Pemeriksaan keduanya adalah bagaian dari penyidikan dugaan korupsi dana operasional PDAM, tahun 2016 hingga 2019.

"Kami hanya mengonfirmasi keterangan bawahannya yang sudah lebih dulu diperiksa," ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung Rahmat Hidayat.

Urine Dua Anggota DPRD Tulungagung Mengandung Morfin dan Benzodiazepine, Sebut Konsumsi Obat Dokter

Warga Tulungagung Sambat Kelilipan dan Mata Perih Gegara Abu Tipis Beterbangan Dampak Karhutla

Mau Cari Pelarisan Malah Digerayangi Dukun, Gadis di Tulungagung Ini Lapor Polisi

Rahmat menambahkan, pihaknya sengaja memeriksa para bawahan lebih dulu, kemudian ke direktur.

Sebab jika diperiksa dari direktur, maka bawahan berpeluang disetir untuk menjawab hal yang sama.

"Kami konfirmasi, apakah keterangannya sama dengan keterangan bawahannya. Kalau beda siapa yang bohong?" ucap Rahmat.

Lebih jauh Rahmat menjelaskan, modus dugaan korupsi dana operasionaal PDAM Tulungagung, ada kegiatan fiktif.

Ada kegiatan yang sudah dibiayai, namun saat dicek ke lapangan tidak pernah ada kegiatan itu.

Hal itu juga dibuktikan dengan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menggunakan tanda tangan palsu.

"Ada sejumlah orang tanda tangan LPJ, semuanya sudah kami panggil. Mereka mengaku tidak pernah tanda tangan," tegas Rahmat.

Dari hitungan penyidik, kerugian yang timbul dari modus ini sekitar Rp 600 juta.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik akan minta meminta audit dari BPKP.

Rahmat menyebut, subyek hukum dari perkara ini diduga lebih dari dua orang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved