Jawaban Santai Basis Boomerang Saat Dituntut Bui 2 Tahun Gegara Ganja, Tersenyum & Sebut 'Siap Saja'
Jawaban Santai Basis Boomerang Saat Dituntut Bui 2 Tahun Gegara Ganja, Tersenyum & Sebut 'Siap Saja'.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Jawaban Santai Basis Boomerang Saat Dituntut Bui 2 Tahun Gegara Ganja, Tersenyum & Sebut 'Siap Saja'
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa basis band Boomerang Hubert Henry Limahelu menanggapi santai tuntutan yang dilayangkan oleh JPU Kejari Surabaya yang menuntut dirinya dengan pidana selama dua tahun.
"Ya tuntutan itu wajar. Saya cukup terima tapi kan belum putusan," jelasnya selepas sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (21/10/2019).
• 392 Bencana Landa Jatim Dalam Setahun, Pemprov Ingin Pasang Early Warning System Berbasis IoT
• Bassist Boomerang Hubert Henry Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
• Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Eksepsi Bassist Boomerang, Disebut Tidak Beralasan
Dia meyakinkan bahwa dirinya siap menjalani hukuman pada putusan nanti. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia kedapatan mengkonsumsi ganja dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit bronkitis yang dideritanya. Tak hanya itu, dia dulu juga pernah menjadi tahanan atas kasus yang sama.
"Saya kan udah jalani masa tahanan, jadi ya siap-siap saja," ujarnya sambil tersenyum.
Sementara itu penasehat hukumnya Robert Mantinia menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi pada Kamis mendatang.
Sebelum dibacakan vonis pada Senin pekan depan.