Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang 'Hilang', untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Gresik menyebar untuk memburu keberadaan Andhy Hendro Wijaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Gresik menyebar untuk memburu keberadaan Andhy Hendro Wijaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik (Sekda Gresik).
Andhy Hendro Wijaya yang juga merupakan mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik ini seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi dugaan Pemotongan Insentif pegawai BPPKAD
Namun hingga Minggu (20/10/2019), pria itu belum juga menampakkan batang hidungnya. Petugas pun menyebar untuk mengundang Andhy Hendro Wijaya secara paksa.
Hal ini sesuai yang disampaikan Humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo.
(Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD, Sekda Gresik Hilang, Kejari Harap Tak Ada Jemput Paksa)
Adapun tim di Kejari Gresik telah mencari di Kantor Pemkab Gresik, lantai dua, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas, Jumat (18/10/2019).
Kemudian mereka mencari di perumahan mewah depan RSUD Ibnu Sina sekaligus di belakang Icon Mall Gresik.
Namun, dari kunjungan para penyidik Kejari Gresik di dua tempat tersebut tidak menemukan keberadaan saksi Andhy Hendro Wijaya.
"Penyidik pidsus telah berusaha mengundang secara langsung Sekda Gresik untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak ada di dua tempat tersebut yaitu Kantor Pemda dan rumahnya," kata Bayu, Minggu (20/10/2019).
Kepastiannya, Senin (21/10/2019) ini, Andhy Hendro Wijaya kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik pidana Khusus Kejari Gresik.
"Kalau bisa tidak perlu dijemput, tapi datang sendiri untuk itikad baik sebagai pejabat negara untuk membantu pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan Gresik menyayangkan tindakan yang dlakukan Sekda Gresik selaku pejabat publik yang tidak kooperatif terhadap panggilan sebagai saksi.
Padahal amanah Pasal 121 KUHAP, sifatnya wajib untuk hadir sebagai saksi yang dipanghil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
(Kembangkan Kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik, Beberapa Pegawai BPPKAD Mulai Diperiksa)
"Terhadap sikap Sekda Gresik yang tanpa keterangan memberikan konfirmasi kepada penyidik akibat ketidakhadirannya untuk memberikan keterangan, merupakan bentuk sikap yang tidak menghargai proses hukum," imbuhnya.
Diketahui, Andhy Hendro Wijaya menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik pada Februari 2018. Kemudian dilantik menjadi Sekda Kabupaten Gresik pada Januari 2019.
Sehingga, hampir selama 10 bulan Andhy Hendro Wijaya dinilai mengetahui permasalahan pemotongan dana insentif para pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik.