Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang 'Hilang', untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Gresik menyebar untuk memburu keberadaan Andhy Hendro Wijaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Selanjutnya, jabatan Kepala BPPKAD dijabat terdakw M Mukhtar selaku pejabat pelaksana tugas (Plt).
Setelah itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik menggeledah Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik pada pertengahan Januari 2019.
Dalam kasus tersebut Mukhtar ditetapkan sebagai tersangka tunggal sampai menjadi terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar, hingga waktu satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah.
Jika tidak dibayarkan maka asetnya akan disita kemudian dilelang dan jika tidak ada diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Kembangkan Kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik, Beberapa Pegawai BPPKAD Mulai Diperiksa)