Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang 'Hilang', untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Gresik menyebar untuk memburu keberadaan Andhy Hendro Wijaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Penyidik Pidsus Kejari Gresik mencari keberadaan Sekda Gresik di Kantor Pemkab Gresik dan perumahan Green Garden untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi di BPPKAD Kabupaten Gresik, Jumat (18/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Gresik menyebar untuk memburu keberadaan Andhy Hendro Wijaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik (Sekda Gresik).

Andhy Hendro Wijaya yang juga merupakan mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik ini seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi dugaan Pemotongan Insentif pegawai BPPKAD

Namun hingga Minggu (20/10/2019), pria itu belum juga menampakkan batang hidungnya. Petugas pun menyebar untuk mengundang Andhy Hendro Wijaya secara paksa.

Hal ini sesuai yang disampaikan Humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo.

(Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD, Sekda Gresik Hilang, Kejari Harap Tak Ada Jemput Paksa)

Adapun tim di Kejari Gresik telah mencari di Kantor Pemkab Gresik, lantai dua, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas, Jumat (18/10/2019).

Kemudian mereka mencari di perumahan mewah depan RSUD Ibnu Sina sekaligus di belakang Icon Mall Gresik.

Namun, dari kunjungan para penyidik Kejari Gresik di dua tempat tersebut tidak menemukan keberadaan saksi Andhy Hendro Wijaya.

"Penyidik pidsus telah berusaha mengundang secara langsung Sekda Gresik untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak ada di dua tempat tersebut yaitu Kantor Pemda dan rumahnya," kata Bayu, Minggu (20/10/2019).

Kepastiannya, Senin (21/10/2019) ini, Andhy Hendro Wijaya kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik pidana Khusus Kejari Gresik.

"Kalau bisa tidak perlu dijemput, tapi datang sendiri untuk itikad baik sebagai pejabat negara untuk membantu pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan Gresik menyayangkan tindakan yang dlakukan Sekda Gresik selaku pejabat publik yang tidak kooperatif terhadap panggilan sebagai saksi.

Padahal amanah Pasal 121 KUHAP, sifatnya wajib untuk hadir sebagai saksi yang dipanghil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

(Kembangkan Kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik, Beberapa Pegawai BPPKAD Mulai Diperiksa)

"Terhadap sikap Sekda Gresik yang tanpa keterangan memberikan konfirmasi kepada penyidik akibat ketidakhadirannya untuk memberikan keterangan, merupakan bentuk sikap yang tidak menghargai proses hukum," imbuhnya.

Diketahui, Andhy Hendro Wijaya menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik pada Februari 2018. Kemudian dilantik menjadi Sekda Kabupaten Gresik pada Januari 2019.

Sehingga, hampir selama 10 bulan Andhy Hendro Wijaya dinilai mengetahui permasalahan pemotongan dana insentif para pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik.

Selanjutnya, jabatan Kepala BPPKAD dijabat terdakw M Mukhtar selaku pejabat pelaksana tugas (Plt).

Setelah itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik menggeledah Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik pada pertengahan Januari 2019.

Dalam kasus tersebut Mukhtar ditetapkan sebagai tersangka tunggal sampai menjadi terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar, hingga waktu satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah.

Jika tidak dibayarkan maka asetnya akan disita kemudian dilelang dan jika tidak ada diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Kembangkan Kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik, Beberapa Pegawai BPPKAD Mulai Diperiksa)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved