Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kabar Baru Jefri Nichol, 4 Fakta Tuntutan Sidang: 10 Bulan Rehabilitasi hingga Penggemar Tetap Setia

Dalam tuntutan sidang dibacakan hukuman yang diberikan oleh JPU untuk Jefri Nichol atas kasus narkoba yang menimpa dirinya. Simak selengkapnya

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Kolase Kompas.com, Instagram/@jefrinichol
Jefri Nichol dan para fansnya saat bersama di dalam sidang 

TRIBUNJATIM.COM - Artis Jefri Nichol menjalani sidang pembacaan tuntutan yang didakwakan kepadanya.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jefri Nichol mendengarkan tuntutan hukumannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2019).

Jefri Nichol datang ke ruang sidang ditemani oleh para penggemarnya yang setia.

Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Jefri Nichol akhirnya berlangsung.

Mengintip perjalanan karier Jefri Nichol yang kini terjerat narkoba, awal akting hingga bintangi sejumlah film.
Mengintip perjalanan karier Jefri Nichol yang kini terjerat narkoba, awal akting hingga bintangi sejumlah film. (Instagram/jefrinichol)

Berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum TribunJatim.com dari Kompas.com.

Besuk Jefri Nichol, Ibunda Bawa Ayam Geprek Kesukaan Sang Anak ke RSKO, Rindu Itu Sudah Pasti

1. Tuntuan 10 Bulan Rehabilitasi

Dalam sidang, Jefri Nichol dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri Nichol yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri Nichol terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan.

PENYESALAN Guru Menampar Siswa di Pasuruan, Khilaf Karena Tegurannya Diabaikan: Ikhlas Jalani Sanksi

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri Nichol bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum," ujar Jaksa Jefri Hardy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.

Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," ujar Jefri Hardy.

Jefri Nichol saat konferensi pers penangkapan dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019), dan ilustrasi ganja
Jefri Nichol saat konferensi pers penangkapan dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019), dan ilustrasi ganja (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana - ISTIMEWA)

2. Tidak Menjalani Hukuman Penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved