Berita Entertainment
Kabar Baru Jefri Nichol, 4 Fakta Tuntutan Sidang: 10 Bulan Rehabilitasi hingga Penggemar Tetap Setia
Dalam tuntutan sidang dibacakan hukuman yang diberikan oleh JPU untuk Jefri Nichol atas kasus narkoba yang menimpa dirinya. Simak selengkapnya
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Artis Jefri Nichol menjalani sidang pembacaan tuntutan yang didakwakan kepadanya.
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jefri Nichol mendengarkan tuntutan hukumannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2019).
Jefri Nichol datang ke ruang sidang ditemani oleh para penggemarnya yang setia.
Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Jefri Nichol akhirnya berlangsung.

Berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum TribunJatim.com dari Kompas.com.
• Besuk Jefri Nichol, Ibunda Bawa Ayam Geprek Kesukaan Sang Anak ke RSKO, Rindu Itu Sudah Pasti
1. Tuntuan 10 Bulan Rehabilitasi
Dalam sidang, Jefri Nichol dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri Nichol yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri Nichol terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan.
• PENYESALAN Guru Menampar Siswa di Pasuruan, Khilaf Karena Tegurannya Diabaikan: Ikhlas Jalani Sanksi
Hasil itu membuktikan bahwa Jefri Nichol bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum," ujar Jaksa Jefri Hardy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
"Menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.
Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," ujar Jefri Hardy.

2. Tidak Menjalani Hukuman Penjara