Sidang Lanjutan Kasus Emas 7 Ton, Budi Said Bersaksi, Pengacara Terdakwa Eksi Sudah Kembalikan Fee
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan emas seberat tujuh ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. kali ini majelis hakim mendatangkan pelapo
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Penipuan ini dilakukan Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018. Saat itu, Eksi menawarkan kalau ada diskon pembelian emas di BELM. Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas.
Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon. Emas batangan per kilonya menjadi Rp 530 juta.
Endang mengiyakan dan Misdianto menambahkan kalau emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.
Eksi juga menerangkan kalau emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meskipun ada uang belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam dan fakturnya PT Antam. Budi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan pegawai PT Antam.
Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi kalau ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kilogram emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. Harganya setelah diskon menjadi Rp 530 juta per kilogram. Dia mentransfer Rp 10,6 miliar untuk membeli 20 kilogram emas.
Belum sempat menerim emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon. Budi kembali memesannya.
Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kilogram. Dengan demikian total uang uang yang sudah ditransfer Rp 3,59 triliun.
Dengan harga segitu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kilogram emas. Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton. Ada selisih 1,1 ton senilai Rp 573 miliar.