Sidang Lanjutan Kasus Emas 7 Ton, Budi Said Bersaksi, Pengacara Terdakwa Eksi Sudah Kembalikan Fee
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan emas seberat tujuh ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. kali ini majelis hakim mendatangkan pelapo
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan emas seberat tujuh ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. kali ini majelis hakim mendatangkan pelapor Budi Said sebagai saksi.
Budi mengaku bahwa telah memberikan fee sebesar Rp 92 miliar kepada terdakwa Eksi. Akan tetapi, Pengacara terdakwa Eksi, Maya Indah menyatakan, kliennya memang pernah menerima fee Rp 92 miliar. Tapi, sudah dikembalikan.
"Tapi sudah dikembalikan sebelum ada laporan polisi. Bu Eksi punya catatannya," terang Maya, Selasa, (22/10/2019).
Eksi keberatan jika dikatakan menipu. Sebab, selisih harga itu karena ada diskon dari PT Antam yang akhirnya ternyata tidak ada.
"Bukan Eksi yang menawarkan diskon, tapi PT Antam. Eksi hanya menerangkan yang diamini orang Antam," ungkapnya.
Menurut dia, Eksi sebelumnya meminta fee Rp 10 juta untuk setiap pembelian satu kilogram emas. Permintaan itu disampaikan ketika terdakwa menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli agar Budi tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Budi sepakat.
• Hakim Tolak Eksepsi Penggelapan 1 Ton Emas Eks Pegawai PT Antam, Sidang Tetap Dilanjutkan
Fee yang diterima Eksi itu untuk pembelian 7 ton emas. Emas itu senilai Rp 3,59 ton. Budi membayarnya dengan mentransfer secara bertahap ke rekening PT Antam.
"Untuk fee yang dia terima saya langsung transfer ke rekening Eksi," kata Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dalam sidang.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan ada 14 pelanggan lain yang membeli emas melalui Eksi. Mereka tertarik karena dalam penjualannya, Eksi menawarkan emas dengan harga diskon. Dengan harga yang lebih murah, pelanggan bisa mendapatkan emas lebih banyak.
• Baru Berusia 2 Hari dan Belum Diberi Nama, Bayi di Magetan Dibekap oleh Ayahnya Hingga Tewas
• Begini Penuturan Mukidi Korban Ledakan Balon di Kediri di Peringatan Hari Santri
• Ditinggal Umroh, Rumah Sunaryo di Kedamean Gresik Dibobol Maling
"Bukan cuma saya. Ada 14 funder lain yang beli. Ada juga dari mereka yang gugat perdata," ungkapnya.
Mengenai adanya korban lain sampai 14 pelanggan, Pengacara Maya mengaku tidak tahu. "Kami masih akan mendalami," ujarnya.
Eksi disebut Budi sebagai broker kepercayaan PT Antam. Terdakwa meski tidak berstatus karyawan perusahaan itu, memiliki ruangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) di Jalan Pemuda Surabaya.
Saat menawarkan emas dengan harga diskon, Eksi mempromosikan di ruangannya sehingga membuat korban percaya dan memesan emas. Terlebih ketika itu dia menjelaskan dengan ditemani dua terdakwa lain. Antara lain, Head Office BELM Surabaya Endang Kumoro dan marketing Misdianto.
"Eksi itu broker kepercayaan PT ANTAM, dia punya kursi di kantor Jalan Pemuda," kata Budi.
Penipuan ini dilakukan Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018. Saat itu, Eksi menawarkan kalau ada diskon pembelian emas di BELM. Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas.
Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon. Emas batangan per kilonya menjadi Rp 530 juta.
Endang mengiyakan dan Misdianto menambahkan kalau emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.
Eksi juga menerangkan kalau emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meskipun ada uang belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam dan fakturnya PT Antam. Budi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan pegawai PT Antam.
Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi kalau ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kilogram emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. Harganya setelah diskon menjadi Rp 530 juta per kilogram. Dia mentransfer Rp 10,6 miliar untuk membeli 20 kilogram emas.
Belum sempat menerim emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon. Budi kembali memesannya.
Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kilogram. Dengan demikian total uang uang yang sudah ditransfer Rp 3,59 triliun.
Dengan harga segitu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kilogram emas. Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton. Ada selisih 1,1 ton senilai Rp 573 miliar.