Sidang Lanjutan Kasus Emas 7 Ton, Budi Said Bersaksi, Pengacara Terdakwa Eksi Sudah Kembalikan Fee
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan emas seberat tujuh ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. kali ini majelis hakim mendatangkan pelapo
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan emas seberat tujuh ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. kali ini majelis hakim mendatangkan pelapor Budi Said sebagai saksi.
Budi mengaku bahwa telah memberikan fee sebesar Rp 92 miliar kepada terdakwa Eksi. Akan tetapi, Pengacara terdakwa Eksi, Maya Indah menyatakan, kliennya memang pernah menerima fee Rp 92 miliar. Tapi, sudah dikembalikan.
"Tapi sudah dikembalikan sebelum ada laporan polisi. Bu Eksi punya catatannya," terang Maya, Selasa, (22/10/2019).
Eksi keberatan jika dikatakan menipu. Sebab, selisih harga itu karena ada diskon dari PT Antam yang akhirnya ternyata tidak ada.
"Bukan Eksi yang menawarkan diskon, tapi PT Antam. Eksi hanya menerangkan yang diamini orang Antam," ungkapnya.
Menurut dia, Eksi sebelumnya meminta fee Rp 10 juta untuk setiap pembelian satu kilogram emas. Permintaan itu disampaikan ketika terdakwa menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli agar Budi tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Budi sepakat.
• Hakim Tolak Eksepsi Penggelapan 1 Ton Emas Eks Pegawai PT Antam, Sidang Tetap Dilanjutkan
Fee yang diterima Eksi itu untuk pembelian 7 ton emas. Emas itu senilai Rp 3,59 ton. Budi membayarnya dengan mentransfer secara bertahap ke rekening PT Antam.
"Untuk fee yang dia terima saya langsung transfer ke rekening Eksi," kata Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dalam sidang.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan ada 14 pelanggan lain yang membeli emas melalui Eksi. Mereka tertarik karena dalam penjualannya, Eksi menawarkan emas dengan harga diskon. Dengan harga yang lebih murah, pelanggan bisa mendapatkan emas lebih banyak.
• Baru Berusia 2 Hari dan Belum Diberi Nama, Bayi di Magetan Dibekap oleh Ayahnya Hingga Tewas
• Begini Penuturan Mukidi Korban Ledakan Balon di Kediri di Peringatan Hari Santri
• Ditinggal Umroh, Rumah Sunaryo di Kedamean Gresik Dibobol Maling
"Bukan cuma saya. Ada 14 funder lain yang beli. Ada juga dari mereka yang gugat perdata," ungkapnya.
Mengenai adanya korban lain sampai 14 pelanggan, Pengacara Maya mengaku tidak tahu. "Kami masih akan mendalami," ujarnya.
Eksi disebut Budi sebagai broker kepercayaan PT Antam. Terdakwa meski tidak berstatus karyawan perusahaan itu, memiliki ruangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) di Jalan Pemuda Surabaya.
Saat menawarkan emas dengan harga diskon, Eksi mempromosikan di ruangannya sehingga membuat korban percaya dan memesan emas. Terlebih ketika itu dia menjelaskan dengan ditemani dua terdakwa lain. Antara lain, Head Office BELM Surabaya Endang Kumoro dan marketing Misdianto.
"Eksi itu broker kepercayaan PT ANTAM, dia punya kursi di kantor Jalan Pemuda," kata Budi.