Kewajiban Sertifikasi Halal Ditetapkan per 17 Oktober, Disperindag Jatim Berikan Fasilitas Gratis
Kewajiban sertifikasi halal mulai ditetapkan pemerintah per 17 Oktober 2019. Disperindag Jatim beri fasilitas gratis soal sertifikasi
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur menargetkan untuk melakukan standarisasi produk kepada 1294 industri kecil dan menengah (IKM) makanan pada 2019.
Hal tersebut sekaligus untuk memenuhi peraturan baru di mana pemerintah mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal per 17 Oktober 2019.
Kepala Bidang Industri Agro, Disperindag Provinsi Jawa Timur, Hery Wiriantoro mengungkapkan, setiap tahunnya Pemprov Jatim memfasilitasi peningkatan mutu mulai dari standarisasi hingga pemberian sertifikat halal.
• IKM Didorong Segera Sertifikasi Halal, Kemenperin Akan Minta Kemenag Harga Khusus Urus Sertifikasi
"Tapi tidak bisa kita penuhi semua karena sisi waktu dan ketersediaan anggaran. Anggaran kita terbatas karena prioritas Disperindag itu bukan hanya untuk memenuhi sertifikasi halal tapi kita juga membimbing IKM untuk bisa ekspor," ujar Hery Wiriantoro, Rabu (23/10/2019).
Hery Wiriantoro mengungkapkan, dalam melakukan pembinaan IKM tersebut Disperindag melakukannya mulai hulu sampai hilir termasuk pemberian sertifikasi tersebut.
"Di Jawa Timur ada 8 ribu IKM, 20 persennya kita targetkan tersefiivikasi tahun ini. Setiap tahun akan tambah terus," lanjutnya.
• Sertifikasi Halal MUI Tak Lagi Tugas MUI, Ketum PBNU: Yang Penting Bisa Diaudit
Jika mengurus di MUI biayanya lebih kurang Rp 5 juta.
NamunHery Wiriantoro menjelaskan, Disperindag Provinsi Jawa Timur tidak menarik biaya sama sekali alias gratis.
"Untuk itu anggaran kita harus disesuaikan," pungkasnya.
• Musim Mangga Masuki Masa Puncak, Para Penjual Sampai Meluber di Luar Pasar Buah Banyakan Kediri