Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Takut Ketahuan Suami Pakai 'Bank Thithil', Wanita di Jember Karang Kasus Gendam Rp 20 Juta

Melapor sebagai korban gendam yang kehilangan Rp 20 Juta, Sumiati justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sembrono, Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER  - Melapor sebagai korban gendam yang kehilangan Rp 20 Juta, Sumiati justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Semboro, Jember.

Bagaimana tidak, laporan warga Kecamatan Semboro ini sebagai korban gendam dinyatakan sebagai laporan palsu. Sumiati pun mengakui tindakannya.

Sumiati menjadi tersangka laporan palsu setelah polisi menyelidiki peristiwa yang terjadi pada Jumat (18/10/2019) lalu.

Kabar hilangnya Rp 20 Juta akibat gendam terbukti hanya karangan Sumiati belaka.

Sumiati mengaku mengarang cerita itu karena terinspirasi dari sebuah sinetron di stasiun televisi.

(Suruh Pacarnya Bikin Laporan Palsu Tentang Perkosaan, Mahasiswa di Malang Kini Hilang)

Sumiati, adalah perempuan dari Desa/Kecamatan Semboro yang mengaku menjadi korban gendam.

Peristiwa yang terjadi Jumat (18/10/2019) itu cukup membuat heboh. Sebab, awalnya peristiwa itu mencuat sebagai sebuah peristiwa perampokan.

Bahkan informasi itu beredar di akun grup di media sosial. Walhasil, peristiwa itu ramai diperbincangkan.

Disebutkan pula, Sumiati kehilangan uang tunai Rp 20 juta dalam peristiwa tersebut.

Polisi yang mendengar peristiwa itu akhirnya melakukan penyelidikan.

Jumat (18/10/2019), jajaran Polsek Semboro langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, juga menanyai korban dan para saksi.

Ketika itu, untuk sementara, polisi menyimpulkan kalau Sumiati menjadi korban gendam.

Ketika itu, Kapolsek Semboro Iptu Fatchur Rahman menyebutkan tidak menemukan tindak kekerasan dalam peristiwa itu.

Kesimpulan sementara, Sumiati menjadi korban gendam dari orang tidak dikenal yang menyebabkan uangnya sebesar Rp 20 juta amblas digondol sang penggendam.

(Disuruh Pacar, Mahasiswi di Malang Bikin Laporan Palsu Mengaku Dirudapaksa di Mobil)

Namun sebenarnya, sejak awal menyidik kasus itu, Fatchur sudah merasa curiga.

"Sebenarnya, sejak awal kami sudah curiga dengan ceritanya. Apalagi, penuturan dia beberapa kali berbeda," tutur Fatchur saat bertemu Surya, Rabu (23/10/2019).

Meski curiga, Fatchur dan jajarannya tetap menyelidiki perkara itu.

Polisi meminta keterangan dari Sumiati, dan tetangga yang awal melepaskan Sumiati dari jeratan tali di ruang tamunya.

Polisi juga mencari penjual bensin saat peristiwa itu terjadi. Dalam penuturan Sumiati, dia diminta oleh penggendam untuk menyiram dirinya sendiri memakai bensin.

Penelusuran ini berbekal informasi dari botol yang ditemukan di rumah Sumiati. Sumiati mengaku bensin di botol itulah yang disiramkan ke tubuhnya.

Polisi akhirnya menemukan penjual bensin yang ketika peristiwa itu terjadi melayani pembeli yang membeli bensin memakai botol.

"Ternyata yang membeli bensin si ibu itu sendiri. Kios bensin yang dituju si ibu berada di daerah yang cukup sepi, dan tidak dilewati jalan raya," ujar Fatchur.

(Suruh Pacarnya Bikin Laporan Palsu Tentang Perkosaan, Mahasiswa di Malang Kini Hilang)

Dari temuan itu, polisi meneruskan penyelidikan. Polisi memadukannya dengan hasil olah TKP, dan keterangan Sumiati.

"Keterangan yang bersangkutan beberapa kali berbeda," imbuhnya.

Setelah lima hari penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan pengakuan dari Sumiati jika peristiwa yang diceritakannya tidak pernah terjadi.

Dia juga tidak pernah menjadi korban gendam.

Tidak ada satu pun orang mendatangi rumahnya, dan menggendam dirinya.

Ketika ditanya di mana uang Rp 20 juta yang disebutnya raib dibawa si penggendam.

Sumiati menjawab kalau uang itu dipakai untuk membayar cicilan utang ke sebuah 'bank thithil' (kredit harian).

Sumiati mengaku mencicil utang antara Rp 200.000 - Rp 450.000 per hari.

"Dia takut sama suaminya. Sebab uang Rp 20 juta hasil penjualan mobil itu sudah habis untuk nyicil utang di 'bank thithil' harian," ucapnya

"Ngakunya setiap hari nyicil uang antara Rp 200.000 - Rp 450.000. Karena takut, akhirnya ngarang cerita itu," Iptu Fatchur Rahman.

"Dia memang mengikatkan dirinya ke tiang, termasuk juga menyiram dirinya pakai bensin. Semuanya dia lakukan sendiri," tegas Iptu Fatchur Rahman

(Disuruh Pacar, Mahasiswi di Malang Bikin Laporan Palsu Mengaku Dirudapaksa di Mobil)

Iptu Fatchur Rahman menambahkan, Sumiati mengaku mendapatkan inspirasi cerita itu dari sebuah sinetron yang dilihatnya di sebuah stasiun televisi.

Iptu Fatchur Rahman menyebut sebuah stasiun televisi swasta nasional yang menayangkan sinetron itu.

Polisi akhirnya menjerat Sumiati memakai Pasal 220 KUHP karena membuat laporan tentang tindak pidana yang dia ketahui tidak terjadi, atau bahasa sederhananya membuat laporan palsu.

Ancaman hukuman dari Pasal 220 KUHP adalah satu tahun empat bulan.

"Dia tidak kami tahan, namun menjadi tersangka sesuai Pasal 220 KUHP," pungkas Iptu Fatchur Rahman.

Reporter: Surya/Sri Wahyunik

(Polres Pamekasan Punya Aplikasi Arek Lancor, Polisi: Pembuat Laporan Palsu akan Dilacak)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved