Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modal Memelas, Komplotan Penipu Gasak Uang ATM hingga Rp 94 Juta, Kaum Perempuan Jadi Sasarannya

Komplotan pencuri menggasak uang ATM dari korban hingga Rp 94 juta. Kini satu di antara tersangka tertangka. Lainnya buron

SURYA/HANIF MANSHURI
Satu di antara 4 tersangka yang berhasil dibekuk setelah menguras uang korbannya mencapai puluhan juta. Tiga tersangka lainnya, S, U dan B masih DPO, Kamis (24/10/2019). 

"Ketika sudah di dalam mobil, orang yang mengaku dari Malaysia tersebut menawarkan batu permata sebagai ganti barang-barangnya yang telah hilang," katanya.

Merasa iba dan kasihan, Sumarlik kemudian ikut membantu membeli batu permata tersebut dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Karena tidak ada uang cash, korban mengambil ATM di rumahnya dan dibantu para pelaku menarik uang ATM milik korban.

Setelah ATM dikeluarkan, pelaku JP ini menukar ATM si korban dan menguras uang yang ada di rekening korban.

Hingga uang tabungan Rp 36,5 juta milik korban pun ludes.

Setelah itu, korban diturunkan di Masjid Al Mubarok Sukodadi dengan alasan untuk menunggu barang.

Nasib Malang Pemuda Sidoarjo Jual Honda CBR Lewat Facebook, Motor Ditukar Amplop Isi Kertas

Namun para pelaku tidak kembali. Curiga, korban mengecek saldo rekening, ternyata ludes.

JP mengakui di Lamongan sudah dua orang korban yang diperlakukan sama, pertama pada Mei 2019 dan ia berhasil menguras uang korban mencapai Rp 58 juta.

Ulah para pelaku akhirnya berhenti, sehari setelah korban kedua melaporkan kejadiannya ke Polres Lamongan.

"Tim Jaka Tingkir mengembangkan dan melakukan penyelidikan mendalam. Satu hari setelah laporan, tertangkaplah pelaku berinisial JP," kata AKBP Feby DP Hutagalung.

Sasaran korbannya rata-rata kaum perempuan seorang diri.

Modusnya berpura-pura menjual batu permata.

Istri Histeris Labrak Suami Ngamar Bareng Cewek Lain, Menjerit hingga Dibogem, Sosoknya Pernah Viral

Jadi salah satu tersangka yang saat ini masuk DPO menawarkan batu permata kepada korban, sehingga korban merasa tertarik.

"Jadi ini ada kelompoknya," kata AKBP Feby DP Hutagalung.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KHUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Semoga tiga pelaku yang masih DPO ini segera tertangkap," tandasnya.

Barang bukti yang diamankan, sisa uang Rp 2.150.000, 3 kartu ATM dan 1 buku tabungan. (Surya/Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved