Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modal Memelas, Komplotan Penipu Gasak Uang ATM hingga Rp 94 Juta, Kaum Perempuan Jadi Sasarannya

Komplotan pencuri menggasak uang ATM dari korban hingga Rp 94 juta. Kini satu di antara tersangka tertangka. Lainnya buron

SURYA/HANIF MANSHURI
Satu di antara 4 tersangka yang berhasil dibekuk setelah menguras uang korbannya mencapai puluhan juta. Tiga tersangka lainnya, S, U dan B masih DPO, Kamis (24/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Masih ingat kasus gendam di Lamongan yang dialami Sumarlik (48) warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur hingga mengalami kerugian Rp 36,5 juta?

Seorang tersangka JP (48) warga Sidoarjo dibekuk Sat Reskrim Polres Lamongan.

Sementara tiga pelaku lainnya, S, U dan B kini dalam pengejaran alias DPO.

Tersangka JP sebelumnya, pada Mei 2019 pernah melakukan tindakan serupa dan saat itu hanya divonis hukuman percobaan di wilayah Gresik.

ABG Sidoarjo Ini Jatuh Saat Nggandol Truk Pasir dari Lamongan, Tewas Seketika Luka Parah di Kepala

Aksi yang dilakukan komplotan ini, sejatinya tidak memakai ilmu gendam.

Namun hanya mempraktikkan pola memelas pada calon korbannya.

"Tidak, tidak memakai ilmu apa-apa, termasuk ilmu gendam. Hanya beraksi agar calon korban melihat kami kasihan saja. Jadi tidak pakai ilmu-ilmuan," aku JP ditanya Surya.co.id (grup TribunJatim.com) saat dikeler Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (24/10/2019).

Terhadap calon mangsanya, mereka selalu memetakan pada orang-orang yang baru datang dari merantau dan pulang tiba di Surabaya.

Pelaku menawarkan jasa tumpangan pada kendaraan yang dibawa empat pelaku ini.

Reaksi Massa Pendukung Gus Nur Seusai Divonis 1,5 Tahun, Langsung Sujud Syukur dan Doa Bersama

Dengan aksi yang meyakinkan korbannya dengan arah tujuan yang sama alias sejalur.

Seperti yang dipraktikkan pada korban Sumarlik, ketika Sumarlik sedang menunggu kendaraan umum di Surabaya.

Dua orang dari 4 pelaku turun dari mobil menghampiri korban dan mengatakan tujuan mereka sama.

Setelah dua orang yang mengaku bertujuan sama tersebut, lanjut Sumarlik, mereka didatangi mobil warna silver dengan nopol yang tidak diketahui dan menawarkan untuk diantar ke Terminal Osowilangun dengan biaya Rp 10 ribu per orang.

Kata sepakat tercapai, Sumarlik bersama dengan dua orang laki-laki tersebut kemudian naik mobil tersebut.

Niat Hati Menyusul Sang Istri ke Taiwan, Pria di Tulungagung Malah Masuk Bui, Gelapkan Mobil Majikan

Sesampainya di Jl Demak Surabaya, ada seorang laki-laki yang ikut naik mobil mereka yang mengaku baru pulang dari Malaysia dan telah menjadi korban penipuan dan barang-barangnya dibawa lari orang.

"Ketika sudah di dalam mobil, orang yang mengaku dari Malaysia tersebut menawarkan batu permata sebagai ganti barang-barangnya yang telah hilang," katanya.

Merasa iba dan kasihan, Sumarlik kemudian ikut membantu membeli batu permata tersebut dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Karena tidak ada uang cash, korban mengambil ATM di rumahnya dan dibantu para pelaku menarik uang ATM milik korban.

Setelah ATM dikeluarkan, pelaku JP ini menukar ATM si korban dan menguras uang yang ada di rekening korban.

Hingga uang tabungan Rp 36,5 juta milik korban pun ludes.

Setelah itu, korban diturunkan di Masjid Al Mubarok Sukodadi dengan alasan untuk menunggu barang.

Nasib Malang Pemuda Sidoarjo Jual Honda CBR Lewat Facebook, Motor Ditukar Amplop Isi Kertas

Namun para pelaku tidak kembali. Curiga, korban mengecek saldo rekening, ternyata ludes.

JP mengakui di Lamongan sudah dua orang korban yang diperlakukan sama, pertama pada Mei 2019 dan ia berhasil menguras uang korban mencapai Rp 58 juta.

Ulah para pelaku akhirnya berhenti, sehari setelah korban kedua melaporkan kejadiannya ke Polres Lamongan.

"Tim Jaka Tingkir mengembangkan dan melakukan penyelidikan mendalam. Satu hari setelah laporan, tertangkaplah pelaku berinisial JP," kata AKBP Feby DP Hutagalung.

Sasaran korbannya rata-rata kaum perempuan seorang diri.

Modusnya berpura-pura menjual batu permata.

Istri Histeris Labrak Suami Ngamar Bareng Cewek Lain, Menjerit hingga Dibogem, Sosoknya Pernah Viral

Jadi salah satu tersangka yang saat ini masuk DPO menawarkan batu permata kepada korban, sehingga korban merasa tertarik.

"Jadi ini ada kelompoknya," kata AKBP Feby DP Hutagalung.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KHUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Semoga tiga pelaku yang masih DPO ini segera tertangkap," tandasnya.

Barang bukti yang diamankan, sisa uang Rp 2.150.000, 3 kartu ATM dan 1 buku tabungan. (Surya/Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved