DPRD Gresik Anggap Penetapan Sekda Sebagai Tersangka Belum Mengganggu Kinerja
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW) ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW) ditetapkan sebagai tersangka. Komisi I DPRD Gresik menganggap hal ini tidak mengganggu kinerja Pemkab.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto mengatakan terkait kasus yang menjerat Sekda Andhy pihaknya telah berkomunikasi dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nadlif.
"Terkait kasus Sekda saya sering komunikasi dengan BKD pak Nadlif. Selama ini di pemkab Gresik, belum ada laporan tiap OPD tidak ada kegiatan yang tidak berjalan," ujar Jumanto, Jum'at (25/10/2019).
Politisi PDIP ini mengaku tidak adanya keberadaan Sekda membuatnya belum perlu mendesak pemerintah untuk mengisi kekosongan Sekda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD.
"Mutasi sifatnya penyegaran sehingga tidak mengganggu pemerintahan," paparnya kepada Tribunjatim.com.
Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan memanggil BKD terkait kasus ini.
• Mangkir 3 Kali dari Pemeriksaan Kejaksaan, Sekda Gresik Bergerak Ajukan Pra Peradilan
• 5 Laga Persebaya Belum Menang, Pemain Diultimatum Azrul Ananda: Pura-pura Ingin di Persebaya
• Belanja Akhir Tahun di Giant, Bawa Pulang Beragam Produk Harga Teman
"Nanti kita panggil Pemkab terutama BKD," pungkas Jumanto kepada Tribunjatim.com.
Sebelumnya, Sekda Gresik AHW tidak menggubris surat pemanggilan Kejari Gresik sebanyak tiga kali. Pertama 14 Oktober, 15 Oktober dan 16 Oktober.
Kejari Gresik akhirnya menetapkan AHW sebagai tersangka. Belum diketahui, dimana keberadaan AHW hingga saat ini.
Pada Kamis (24/10/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, AHW melalui penasehat hukumnya melayangkan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan dengan tembusan ke Kejati Jatim, serta ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (wil/Tribunjatim.com)