Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mangkir 3 Kali dari Pemeriksaan Kejaksaan, Sekda Gresik Bergerak Ajukan Pra Peradilan

Setelah beberapa waktu tak tunjukkan diri dan berkali-kali mangkir panggilan kejaksaan, Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dikabarkan mulai bergerak.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/WILLY ABRAHAM
Kuasa Hukum Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya memberikan surat pra peradilan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (24/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Setelah beberapa waktu tak tunjukkan diri dan berkali-kali mangkir panggilan kejaksaan, Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dikabarkan mulai bergerak.

Andhy Hendro Wijaya disebut tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan isentif pegawai BPPKAD.

Andhy Hendro Wijaya pun mengajukan praperadilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dengan tembusan ke Kejati Jatim, serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

Praperadilan dilakukan dengan menujuk Haryadi dan Taufan Rezza SH sebagai kuasa hukumnya. Mereka menilai keputusan menetapkan tersangka sangat buru-buru.

(Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang Hilang, untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD)

"klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi," ujar Taufan Rezza kepada awak media ketika datang ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk mendaftarkan berkas pra peradilan, Kamis (24/10/2019).

Menurut pria berkacamta ini, keluarga Andhy Hendro Wijaya ketika dikonfirmasi mengaku belum pernah menerima surat panggilan dari kejaksaan.

Padahal, penyidik Kejari Gresik mengaku sudah memanggil sebagai saksi hingga tiga kali namun tidak pernah dihadiri oelh yang bersangkutan.

"Jawaban dari pihak keluarga belum pernah ada surat panggilan dari kejaksaan," ungkapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Gresik Ferdi membenarkan surat pra peradilan Andhy Hendro Wijaya telah diterima.

"Sekarang sudah ada di meja pimpinan surat pra peradilannya," tegasnya.

(Kejaksaan Negeri Gresik Layangkan Panggilan Pertama ke Tersangka Mantan Sekda Gresik Andhy)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika SJ menyatakan pihaknya siap menghadapi pra peradilan yang dilakukan oleh tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya.

"Kita siap hadapi pra peradilan," katanya kepada wartawan.

Pihaknya membantah jika penetapan tersangka tidak sesuai prosedural. Dua alat bukti sudah cukup. Yakni, saksi dan barang bukti.

"Ditambah lagi, perintah dari hakim tipikor agar petugas yang berwenang melakukan pengembangan pada perkara potongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik dengan terdakwa M. Muchtar," pungkasnya.

Sebelumnya Sekda Gresik, AHW telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/10/2019). Mantan Kepala BPPKAD tahun 2018 lalu itu mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.

Reporter: Surya/Willy Abraham

(Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Targetkan Akhir Agustus Berkas Tersangka Dispora Rampung)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved