Dugaan Pemotongan Gaji Pegawai di Dinas Kesehatan Gresik, Pakar Hukum: Bisa Jadi Korupsi
Dugaan pemotongan gaji pegawai ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik harus ditindaklanjuti oleh aparatur penegak Hukum
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dugaan pemotongan gaji pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik harus ditindaklanjuti oleh aparatur penegak hukum (APH).
Sebab, pemotongan gaji tidak punya dasar hukum, bahkan ada unsur korupsinya.
Hal ini disampakian oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Suyanto SH.
Suyanto menyebut, dugaan pemotongan gaji PNS tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.
Sebab, tidak ada dasar hukumnya meski ada surat kuasa mengelola uang dugaan potongan dari PNS tersebut.
(Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang Hilang, untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD)
Apalagi dengan adanya berita di media, sehingga APH bisa langsung menyelidiki kasus tersebut.
“Itu bukan delik aduan. APH bisa segera memprosesnya. Sebab sudah viral di media, inspektorat dan DPRD Gresik. Dugaan pemotongan gaji itu sudah dikonsumsi publik” tegasnya, Minggu (26/10/2019).
Bahkan, walaupun uang tersebut sudah dikembalikan kepada para pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, pelanggaran pemotongan gaji PNS faktanya tetap ada.
"Potongan kasus dana insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik saja bisa dikenakan hukum. Apalagi ini terang-terangan memotong gaji pegawai yang tidak ada dasar hukumnya," imbuhnya.
Dari banyaknya model korupsi, maka APH harus bertindak tegas. Sebab, akan berimbas pada pelayanan dan kinerja pegawai yang gajinya diduga dipotong.
"Bisa kepolisian dan Kejaksaan untuk menangani kasus tersebut. Sebab, dugaan pemotongan gaji di lingkungan Dinkes Gresik itu, kabarnya ada pegawai yang tidak setuju," katanya.
(Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD, Sekda Gresik Hilang, Kejari Harap Tak Ada Jemput Paksa)
Padahal, dari kasus tersebut, pihak inspektorat Kabupaten Gresik sudah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik drg. Saifudin Ghozali.
Namun, Suyanto menilai hasilnya terkesan ditutup-tutupi. Sebab, ketika dikonfirmasi wartawan perwakilan inspektorat hanya mengatakan akan melakukan pemeriksaan ulang.
Begitu juga dengan DPRD Gresik, melakukan hearing dengan Dinkes, inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik secara tertutup.
Bahkan, ketika drg. Saifudin Ghozali dikonfirmasi juga hemat bicara. Ketika didatangi di kantorya juga tidak mau menemui para wartawan. "Ini hanya klarifikasi," kata drg. Ghozali dengan buru-buru keluar kantor usai diperiksa inspektorat Kabupaten Gresik.
Sementara, Humas Kerjari Gresik Bayu Probo Sutopo saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menjawab.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Mangkir 3 Kali dari Pemeriksaan Kejaksaan, Sekda Gresik Bergerak Ajukan Pra Peradilan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dekan-fakultas-hukum-universitas-gresik-suyanto-sh-minggu-27102019.jpg)