FAKTA BARU Polisi Jember Pastikan si Suami Jadi Pembunuh Istri Pakai Pisau, Kecurigaan 3 Hal di TKP
FAKTA BARU Polisi Jember Pastikan si Suami Jadi Pembunuh Istri Pakai Pisau, Kecurigaan 3 Hal di TKP.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
Rendi pun kemudian mengaku telah membunuh sang istri. Rendi yang bekerja sebagai penjaga malam di Afdeling Dampar pada Minggu (27/10/2019) itu sebenarnya sedang bekerja. Namun pada pukul 03.00 Wib, dia pamitan pulang kepada rekan kerjanya. Dia beralasan istrinya sakit, sehingga perlu menengoknya.
Rendi mengaku sempat melihat album pernikahannya dengan sang istri setibanya di rumah. Persoalan yang menghimpitnya, membuat dia pindah tidur ke kamar depan. Menurut penuturannya, sang istri mengikutinya pindah tidur ke kamar tersebut.
Sekitar pukul 04.30 Wib, saat istrinya menemaninya tiduran di kasur, Rendi tiba-tiba saja mengambil pisau yang ada di kamar tersebut. Dia menusukkan pisau itu ke perut sang istri, sambil membekap mulut istrinya dengan bantal. Dia kemudian menutupi pisau itu memakai boneka berwarna biru. Setelah itu dia keluar rumah. Dia menuju rumah orang tuanya yang berjarak tempuh sekitar 10 menit dari rumahnya sendiri. Di rumah orang tuanya, dia meninggalkan sepeda motor dan kunci rumahnya.
"Kalau menurut pengakuan tersangka R, dia melakukan perbuatannya secara spontan. Dia merasa kecewa karena merasa tidak dihargai sebagai seorang suami. Istrinya tidak pernah cerita jika memiliki persoalan. Juga ada persoalan ekonomi. Hal itu memicu sakit hati sehingga dia melakukan perbuatan itu secara spontan," lanjut Alfian.
Dari informasi yang dihimpun, rumah tangga pasutri itu mengalami persoalan sejak di bulan kelima pernikahan mereka. Persoalan dipicu tertutupnya sang istri. Juga persoalan ekonomi, yakni uang gaji suami yang selalu dibilang habis jika Rendi meminta kepada istrinya. Namun jika keluarga Fani meminta uang, Fani memberikan uang tersebut.
Kini Rendi ditahan di rumah tahanan Mapolres Jember. Polisi menjerat Rendi memakai UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, diancam hukuman penjara 15 tahun; subsider Pasal 338 KUHP yakni barang siapa senagaj menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman 15 tahun penjara.