Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

JPU Terkendala Nama Yang Mengajukan Perizinan Bangunan Perihal Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

JPU Hari, Setiap gedung yang tingginya 40 meter ke atas harus ada penilaian dari Tim Ahli Gedung Bangunan (TAGB) memiliki SK dari Wali Kota Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng, Kepala Bappeko Eri Cahyadi (kanan) dan Kepala Bidang Tata Bangunan Pemkot, Lasidi, Senin, (28/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari saat membeberkan  kesaksian Ketua Bappeko Eri Cahyadi dalam kasus lanjutan amblesnya Jalan Gubeng perihal perizinan. 

Dan perizinan itu dilakukan secara online. Dan kendala yang dialami disitu adalah siapa saja yang mengajukan itu. Dan berdasarkan berkas saja. 

"Manakala yang mengajukan atas nama orang dan orang itu bukan yang mengajukan kan repot. Tapi secara administrasi berkas itu asli dan ada," ujar Hari setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (28/10/2019). 

Masih kata JPU Hari, Setiap gedung yang tingginya 40 meter ke atas harus ada penilaian dari Tim Ahli Gedung Bangunan (TAGB) yang memiliki SK dari Wali Kota Surabaya.

Eri Cahyadi Sebut Proses Perizinan dalam Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles Sudah Sesuai Prosedur

Limbah Pabrik Ikan Dibuang ke Lau Secara Langsung, DLH Tuban Akan Uji Sampel

"Dalam hal ini memang IMB 2015, ada penghentian memang. Terbit lagi 2017 tapi tidak mengubah fungsi, tetap jasa dan perdagangan. Mengenai yang beredar ini tidak ada izin dan segala macam, ini memang izin sudah dikeluarkan. Cuma siapa yang mengajukan izin? Apakah orang-orang tersebut? Ini yang harus diverifikasi," tambah Hari. 

Untuk selanjutnya pihaknya akan mendatangkan saksi kembali pada Senin pekan depan. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved